Menkeu Buka Opsi Pendanaan PMN dari Penerbitan SUN

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 12:03 WIB
Menkeu menjelaskan, kendati target penerbitan Surat Berharga Negara 2015 sudah tuntas, opsi penerbitan lanjutan bisa dilakukan melalui private placement.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seusai rapat kordinasi terkait perkembangan nilai tukar dan defisit transaksi berjalan, di kantor Kementrian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Nusa Dua, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan pemerintah akan mencairkan jatah Penyertaan Modal Negara (PMN) 2015 ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) paling lambat bulan ini. Untuk itu, ia membuka opsi pemberian PMN dalam bentuk surat utang atau obligasi negara.

"Yang pasti kami akan melunasi PMN Desember ini. Kalau surat utang itu sih opsional saja. Pokoknya yang paling penting kami punya batasan menerbitkan surat utang, yaitu yang kami patuhi," jelas Bambang di sela Forum Fiskal Internasional di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12).

Sayangnya, kendati ia menegaskan skema pembayaran PMN menggunakan surat utang merupakan opsional, Bambang enggan menjelaskan alasannya memilih opsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, meskipun target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) 2015 sudah tuntas, Bambang mengatakan opsi penerbitan obligasi menjelang akhir tahun masih mungkin dilakukan. Adapun skema penerbitannya dengan penempatan khusus atau private placement.

"Kalau itu dibutuhkan ya private placement," tuturnya.

Sehari sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta mengatakan PMN yang belum diberikan ke 28 BUMN kemungkinan akan dibayar menggunakan Surat Utang Negara (SUN). Menurutnya, opsi ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan kini tengah dipertimbangkan oleh instansi tersebut.

"Kemarin kita sudah bertemu pada awal minggu. PMN tahun ini diselesaikan belum tentu dengan uang tunai langsung, tapi bisa dengan SUN diterbitkan untuk kami," jelas Rini di Jakarta, Kamis (10/12).

Ia menambahkan jika pencairan PMN harus segera dilakukan karena sudah banyak BUMN yang melakukan aksi korporasi berdasarkan alokasi PMN tersebut. Atas dasar itu, Rini juga berharap jika Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan PMN juga bisa keluar sesegera mungkin.

"Semua penggelontoran PMN itu kan perlu PP. Minimal kami bilang kami sudah melakukan banyak aktivitas berdasarkan PMN tersebut," tuturnya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER