Nusa Dua, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro optimistis kebijakan pemerintah memberi tarif uang tebus lebih rendah bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak bagi asetnya di luar negeri akan membuat marak aksi repatriasi aset tahun depan.
Guna menyerap masuknya kembali aset milik warga negara Indonesia di luar negeri yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 4 ribu triliun, Bambang mengaku telah menyiapkan instrumen obligasi atau surat utang negara. Ia berharap repatriasi aset yang dipicu oleh
tax amnesty bisa turut memperdalam pasar obligasi negara serta menyeimbangkan komposisi kepemilikan surat utang oleh investor domestik dan asing.
"Jadi dia bisa beli
bonds dan akan meningkatkan kepemilikan domestik dalam surat berharga negara (SBN) rupiah kita. Tidak hanya 37-38 persen asing seperti sekarang," kata Bambang di sela Forum Fiskal Internasional di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut mengakui kebijakan tax amnesty yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak akan mencederai rasa keadilan wajib pajak yang patuh.
Namun, kebijakan ini merupakan terobosan yang perlu untuk dilakukan pada saat ini mengingat jumlah wajib pajak yang tak patuh lebih besar dibandingkan yang patuh.
"Saya melihatnya
tax amnesty itu sebagai suatu terobosan untuk memecah kebuntuan yang terjadi selama ini. Kalau dibilang jelek dan segala macam, kembali lagi, banyak kok negara yang melakukan," tuturnya.
(gen)