Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro berharap pemberlakuan pengampunan pajak mulai 2016 mendatang, bisa menambah luas basis perpajakan yang dipegang Direktorat Jenderal Pajak.
“
Tax amnesty hanya tinggal menunggu Undang-undang (UU). Kalau UU sudah ada, paling cepat satu minggu setelah diundangkan kita bisa melakukan proses amnestinya,” kata Bambang kepada CNNIndonesia.com di rumah dinasnya, Minggu (6/12).
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan sesuai namanya, pemerintah memberi kesempatan pengampunan atas kewajiban-kewajiban perpajakan para WP yang belum diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi bukan pengampunan pidana lain. Jadi WP diminta untuk mendeclare harta-harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari nilai yang di disclose tersebut, kemudian ada uang tebus,” ujar Bambang.
Uang tebus untuk memperoleh surat pengampunan pajak dari Direktur Jenderal Pajak dihitung menggunakan formula tertentu. Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak menyebutkan uang tebusan untuk surat permohonan pengampunan pajak yang diajukan Januari-Maret 2016 adalah 2 persen dari selisih nilai harta bersih.
Kemudian periode pengajuan permohonan pengampunan pajak pada April-Juni 2016 dikenakan uang tebus sebesar 4 persen. Terakhir, tarif terbesar 6 persen dikenakan untuk pengajuan Juli-Desember 2016.
“
Rate-nya misalnya dua persen, tergantung dia declare kapan. Semakin cepat semakin rendah tarifnya. Tarif itu berdasarkan
best practice saja di dunia,” ujar Bambang.
Basis PajakDengan memperoleh pengampunan pajak, Pasal 7 ayat (8) RUU tersebut menyatakan fiskus tidak akan melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, sampai tidak akan melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Jika WP sedang dalam proses pemeriksaan dan penyidikan, maka proses tersebut dijanjikan pemerintah akan dihentikan.
Sementara keuntungan bagi negara, Bambang menyebut keuntungan yang akan diperoleh adalah pemerintah jadi mengetahui harta yang sebenarnya dari WP tersebut.
“Nah ke depan, maka
tax base kita akan lebih luas. Kalau dulu mengakunya hanya punya satu rumah dan satu mobil, ternyata mobilnya ada lima. Tentu berbeda dong tarifnya,” kata Bambang.
(gen)