Pemerintah Janjikan Diskon Pajak Dana Investasi Real Estat

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 12:20 WIB
Saat ini, pengalihan aset ke DIRE dibebankan pajak sekitar 20 persen, yang terdiri atas BPHTB 5 persen, PPN 10 persen, dan PPh sebesar 5 persen.
Petugas pemasaran Kawasan Rasuna Epicentrum (kiri), menjelaskan maket salah satu proyek kepada pengunjung Properti REI Expo, di Jakarta, Selasa (18/11). (Antara Foto/Audy Alwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) terhadap nilai penjualan aset (capital gain) properti menjadi lebih rendah dari 5 persen. Ketentuan ini sejalan dengan rencana revisi aturan perpajakan mengenai penerbitan Kontrak Investasi Kolektif melalui Dana Investasi Real Estat (DIRE).

Saat ini, pengalihan aset (capital gain) ke DIRE dibebankan pajak sekitar 20 persen dari nilai. Kewajiban pajak tersebut terbagi atas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan PPh sebesar 5 persen.

Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Waskito Nugroho menuturkan banyak pemilik properti yang meminta pembebasan PPh terhadap nilai penjualan aset (capital gain) seperti yang berlaku saat ini di Singapura. Namun, ia menegaskan fasilitas semacam itu tidak bisa diterapkan di Indonesia karena aturannya berbeda dengan di Singapura, yang sampai saat ini tidak mengenal PPh dalam rezim perpajakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak bisa mengaplikasikan aturan Singapura karena Undang-Undangnya harus diubah dulu. Hasilnya, dari pembahasan yang ada, dikenakan pajak atas keuntungan dari pengalihan tersebut. Kalau tidak untung ya tidak dikenakan pajak,” jelasnya di Jakarta, Senin (14/12).

Waskito mengakui, pembebanan PPh terhadap selisih nilai harga pokok penjualan (HPP) dan nilai penjualan aset (capital gain) masih mengganggu minat perusahaan properti untuk memanfaatkan DIRE. Namun, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brpdjonegoro dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution telah memberikan lampu hijau untuk mengusahakan perbaikan aturan.

“Nanti akan ada PP (Peraturan Pemerintah) yang akan memberikan pengaturan yang berbeda dan bakal diberikan diskon di bawah 5 persen. Tetap kena objek pajak, tapi tarifnya kita diskon,” tuturnya.

Fasilitas diskon pajak tersebut, lanjut Waskito, akan berlaku untuk jangka waktu tertentu. menurutnya, insentif tersebut kemungkinan akan berlaku hingga 2020 sembari mengevaluasi efektifitas dan tingkat pemanfaatan fasilitas tersebut.

“Kami tetap mencoba memasukkan ke dalam UU (PPh). Sementara, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang ada diharapkan menetralisir isu double tax itu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fahri Hilmi mengatakan pihaknya tengah  merancang kebijakan dan berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan guna menciptakan rezim perpajakan yang lebih kompetitif.

“Kemarin itu masih ada beberapa PR (pekerjan rumah) kami, seperti melalui PMK Nomor 200 Tahun 2015, perpajakan mengenai DIRE. Kemarin itu sepertinya ada beberapa situasi pasar yang masih kurang kondusif dan diskusinya masih kita lanjutkan,” jelasnya.

Pada 10 November 2015, terbit  Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor keuangan.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menghapus pajak dividen KIK yang diterima dari perusahaan khusus atau Special Purpose Company (SPC) sebesar 15 persen karena KIK dan SPC sudah merupakan satu kesatuan dan bukan dua objek pajak yang terpisah. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset dari perusahaan properti ke SPC sebesar 10 persen juga ikut dihapuskan.

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER