Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menawarkan skema tarif upeti berjenjang dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak (
tax amnesty) yang diajukan ke DPR pada bulan lalu.
Pengampunan pajak yang dimaksud pemerintah adalah penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan.
Dalam salinan RUU
tax amnety yang diterima CNNIndonesia.com dijelaskan, tarif uang tebusan terkecil adalah 2 persen untuk periode pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SP3) Januari-Maret 2016. Tarifnya naik menjadi 4 persen jika SP3 baru diserahkan WP pada periode April-Juni 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif tertinggi dikenakan 6 persen untuk periode pengajuan SP3 Juli-Desember 2016. Semua persentase tarif tersebut merujuk pada selisih nilai harta bersih wajib pajak atau nilai kekayaan yang belum pernah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebelumnya, Oktober 2015, DPR menginisiasi RUU Tentang Pengampunan Nasional (
special amnesty), yang lingkupnya tak hanya terkait pidana perpajakan tetapi cakupannya lebih luas hingga ke pengampunan sanksi pidana umum, kecuali untuk kejahatan korupsi, terorisme, narkoba. Repatriasi aset atau pemulangan harta kekayaan warga negara Indonesia di luar negeri menjadi dalih DPR mendorong RUU tersebut.
Tarif upeti
special amnesty yang ditawarkan politisi Senayan kala itu adalah 3 persen untuk periode pengajuan amnesti Oktober-Desember 2015. Lalu naik menjadi 5 persen jika WP baru mengajukan permohonan Januari-Juni 2016. Tarif yang lebih tinggi, 8 persen dikenakan jika permohonan pengampunan baru diajukan WP pada Juli-Desember 2016.
Namun, inisiatif para legislator itu mentok setelah mendapat penolakan keras dari publik. Pemerintah pun kembali mengambil alih dengan mengajukan RUU Pengampunan Pajak (
tax amnesty), yang mengeluarkan penghapusan sanksi pidana umum dari daftar objek amnesti.
Awalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyodorkan skema uang tebusan dengan tarif terkecil 3 persen untuk periode pengajuan SP3 November-Desember 2015. Lalu naik menjadi 4 persen untuk masa pengajuan semester I 2016 dan menjadi 6 persen untuk periode Juli-Desember 2016.
(ags/gen)