Target Pajak Terlalu Tinggi, Pengusaha Bela Eks Dirjen Sigit

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 15:25 WIB
Pada Januari 2015, Asosiasi Pengusaha Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah target penerimaan pajak Rp 1.294,26 triliun tak masuk akal.
Pada Januari 2015, Asosiasi Pengusaha Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah target penerimaan pajak Rp 1.294,26 triliun tak masuk akal. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Petinggi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku dapat memahami alasan mundurnya Sigit Priadi Pramudito dari kursi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan. Target penerimaan pajak Rp 1.294,26 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 diakui pengusaha terlalu tinggi untuk dicapai sang mantan Dirjen yang baru menjabat sejak Februari 2015 lalu.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai Sigit tidak sepenuhnya bisa disalahkan akibat realisasi penerimaan pajak yang meleset ratusan triliun dari target. Sampai 27 November 2015, negara baru mengantongi Rp 806 triliun atau 64,75 persen dari target yang diamanatkan APBNP 2015.

“Target terlalu tinggi, tidak masuk akal bisa dicapai dan kami sudah sampaikan ke pemerintah pada Januari lalu kalau target tahun ini ketinggian. Jadi sebenarnya bukan salah Dirjen Pajak juga, tapi memang targetnya saja yang sangat tinggi," tutur Hariyadi ketika dihubungi, Rabu (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Keuangan sendiri telah memperkirakan realisasi penerimaan pajak ditaksir hanya mencapai 80 hingga 82 persen dari target, atau sebesar Rp 1.035 hingga Rp 1.061 triliun.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan Sigit Priadi Pramudito mundur dari jabatannya pada hari Selasa (1/12) karena tak bisa memenuhi realisasi pajak yang bisa ditoleransi yaitu 85 persen.

Posisi Sigit digantikan sementara oleh Ken Dwijugiasteadi yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, penunjukkan Ken sebagai pejabat sementara Dirjen Pajak diperlukan untuk menjaga penerimaan pajak hingga akhir tahun anggaran 2015 tetap optimal.

“Pak Ken telah diberikan amanat untuk dapat mengamankan penerimaan pajak, menjaga kekompakan dan integritas dalam pelaksanaan tugas, serta menjaga wibawa Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Bambang.

Jika sampai awal Januari 2016, Kementerian Keuangan tak juga mencari pejabat tetap untuk menduduki kursi Dirjen Pajak maka beban untuk mencari penerimaan pajak Rp 1.350 triliun seperti yang diamanatkan APBN 2016 masih berada di pundak Ken Dwijugiasteadi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER