RUU Pengampunan Pajak Tak Lagi jadi Prioritas DPR?

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 17:33 WIB
Berdasarkan pantauan di laman ww.dpr.go.id, tercatat ada 39 RUU yang masuk menjadi prolegnas prioritas dan tujuh RUU yang masuk menjadi prolegnas kumulatif.
Berdasarkan pantauan di laman ww.dpr.go.id, tercatat ada 39 RUU yang masuk menjadi prolegnas prioritas dan tujuh RUU yang masuk menjadi prolegnas kumulatif. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang semula disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas perubahan 2015 tiba-tiba menghilang dari daftar prioritas.

Berdasarkan pantauan di laman ww.dpr.go.id, tercatat ada 39 RUU yang masuk menjadi prolegnas prioritas dan tujuh RUU yang masuk menjadi prolegnas kumulatif. Namun dalam daftar tersebut tidak menyebutkan adanya draf RUU Pengampunan Pajak sebagai prioritas prolegnas.

Dari 39 RUU prioritas tersebut, sebanyak 11 naskah RUU merupakan insiasitif pemerintah dan 28 RUU yang menjadi inisiatif DPR. Beberapa RUU yang masuk menjadi daftar RUU prioritas prolegnas 2015 adalah RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dimintai konfirmasi Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun hanya mengatakan bahwa ada perubahan kesepakatan antara pemerintah dengan anggota dewan mengenai isi prolegnas 2015. Sayangnya Misbakhun enggan menjabarkan kesepakatan apa saja yang dimaksud.

"Ada kesepakatan dengan pemerintah untuk perubahan prolegnas 2015," ujar Misbakhun ketika dihubungi, Senin (14/12).

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegor mengatakan RUU Tax Amnesty sendiri sudah menjadi inisiatif pemerintah, sehingga persiapan penyusunan draf dan ketentuan tarif pengampunan pun merupakan usulan yang datang dari pihak pemerintah. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER