Sayangnya, target bruto penerbitan surat berharga negara (SBN) pada tahun depan dipatok sebesar Rp532 triliun, sedangkan potensi dana repatriasi aset diperkirakan mencapai Rp4 ribu triliun.
"Pokoknya nanti ada seri khsuus untuk obligasi tax amnesty. Itu bagian dari (target bruto SBN) Rp532 triliun. Rp532 triliun itu kan sebenarnya ada yang dalam valas dan rupiah. Kalau betul ada potensi dana (repatriasi) sebanyak itu ya jadi tidak cukup," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Robert Pakpahan di sela konferensi fiskal internasional di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia diwajibkan stay 3-5 tahun ya mungkin tenornya 3-5 tahun. Tergantung ketentuan di policy. Kita mengacu pada benchmark, yang tenor dan kualitasnya harus sama," jelasnya.
Menurut Robert, jika kebijakan tax amnesty efektif menarik masuk ribuan triliun dana repatriasi, maka otomatis penerimaan pajak akan melonjak dan mengurangi defisit APBN secara signifikan. Hal ini akan menjadi dilema bagi DJPPR karena ruang untuk menerbitkan obligasi menjadi menyempit seiring dengan berkurangnya defisit berkurang.
Percepat Pelunasan Utang
Robert Pakpahan sejauh ini belum bisa memastikan kebijakan apa yang akan diambilnya jika klausul mengenai insentif repatriasi aset di obligasi negara jadi diterapkan. Namun, menurutnya ada cara untuk memperbesar ceruk pasar obligasi negara yakni dengan memanfaatkan dana repatriasi untuk mempercepat pelunasan utang pemerintah.
"Outstanding utang kita kan ada Rp3 ribu triliun di pasar sekunder, yang 38 persennya dipegang oleh asing. Kalau ada demand (dari repatriasi aset) kan jadi berkurang," tuturnya.
"Jadi Obligasi negara yang di pasar sekunder yang belum jatuh tempo kita beli. Investor pasti mau kalau harga (belinya) dinaikin sedikit. Jadi ada ruang sampai sekitar Rp2.500 triliun, termasuk yang Rp532 triliun untuk defisit APBN 2016," tuturnya. (ags)