Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak tak akan disahkan tahun ini dan akan diundur hingga tahun depan.
Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan kalau kondisi dan situasi politik di internal DPR yang sedang tak menentu membuat badan legislatif menunda pembahasan RUU Pengampunan Pajak tahun ini. Kendati demikian, ia memastikan kalau esok akan dilakukan sidang paripurna untuk memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Bagaimana mau keluar tahun ini, kan kami belum melakukan sidang paripurna dan penetapan perubahan. Jadi memang tidak bisa dikeluarkan tahun ini," jelas Misbakhun di Gedung DPR, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, anggota Fraksi Partai Golkar memastikan kalau seluruh substansi RUU ini sudah final dan siap untuk dibahas di paripurna. Ia juga memastikan kalau RUU tersebut akan tetap berisi pengampunan pajak, dan bukan pengampunan istimewa (
special amnesty) seperti yang pernah diusulkan DPR sebelumnya.
"Semua sudah dibicarakan, apa-apa yang menjadi isu utama, semuanya sudah ada termasuk tarif, lingkup, subjek dan objeknya. Memang di kondisi saat ini agak sulit untuk mengeluarkan UU Pengampunan Pajak," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) yang selama ini menjadi perdebatan yakni RUU Pengampunan Pajak atau RUU
Tax Amnesty yang semula disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas perubahan tahun 2015 tiba-tiba menghilang dari daftar prioritas.
Tercatat ada 39 RUU yang masuk menjadi prolegnas prioritas dan 7 RUU yang masuk menjadi prolegnas kumulatif.
Dari 39 RUU prioritas terdapat 11 RUU yang menjadi insiasitif pemerintah dan 28 RUU yang menjadi inisiatif DPR.
Beberapa RUU yang masuk menjadi daftar RUU prioritas prolegnas 2015 adalah RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(gen)