Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menginisiasi deklarasi anti memperdagangkan barang impor ilegal. Hal tersebut merupakan langkah antisipasi menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“Deklarasi ini berangkat dari bincang-bincang di forum komunikasi antara asosiasi dan (Kementerian) Perdagangan. Semangatnya, kita melihat ini kan MEA sudah mau datang jadi ya tentunya dengan datang (MEA) ini ya jangan bawa dong barang yang ilegal-ilegal,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mande di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (14/12).
Tidak hanya Aprindo, kata Roy, deklarasi ini juga lintas asosiasi yakni dari manufaktur hingga pemasok. Dengan demikian, baik produsen, pedagang, dan konsumen memiliki kesamaan dalam melihat pentingnya memperjualbelikan barang impor legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita mencoba
declare itu sebagai semangat untuk kita mengatakan kepada masyarakat: Ayo, kalaupun kita mau belanja, membeli, mengonsumsi suatu barang dan jasa di peritel,
supply chain yang terakhir, itu adalah rujukannya barang-barang dan jasa yang legal,”ujarnya.
Menurut Roy, menjual barang impor ilegal merupakan tindakan tidak etis dan merugikan, baik pelaku usaha maupun konsumen. Bagi pelaku usaha, penjualan barang impor ilegal membuat persaingan tidak lagi kompetitif. Pasalnya, barang impor ilegal bisa dijual lebih murah di pasar gelap karena tidak terikat peraturan-peraturan yang berlaku. Sementara itu, barang impor ilegal juga mengesampingkan asas perlindungan konsumen.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mendukung penuh deklarasi anti perdagangan barang impor ilegal. Menurutnya, deklarasi ini bisa mempermudah tugas pemerintah dalam mencegah dan mengawasi peredaran barang impor ilegal di Tanah Air.
“Saya sangat mendukung manakala ada deklarasi anti memperdagangkan barang yang masuk secara ilegal,” ujar Widodo.
(ags)