“Deklarasi ini berangkat dari bincang-bincang di forum komunikasi antara asosiasi dan (Kementerian) Perdagangan. Semangatnya, kita melihat ini kan MEA sudah mau datang jadi ya tentunya dengan datang (MEA) ini ya jangan bawa dong barang yang ilegal-ilegal,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mande di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (14/12).
Tidak hanya Aprindo, kata Roy, deklarasi ini juga lintas asosiasi yakni dari manufaktur hingga pemasok. Dengan demikian, baik produsen, pedagang, dan konsumen memiliki kesamaan dalam melihat pentingnya memperjualbelikan barang impor legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Roy, menjual barang impor ilegal merupakan tindakan tidak etis dan merugikan, baik pelaku usaha maupun konsumen. Bagi pelaku usaha, penjualan barang impor ilegal membuat persaingan tidak lagi kompetitif. Pasalnya, barang impor ilegal bisa dijual lebih murah di pasar gelap karena tidak terikat peraturan-peraturan yang berlaku. Sementara itu, barang impor ilegal juga mengesampingkan asas perlindungan konsumen.
“Saya sangat mendukung manakala ada deklarasi anti memperdagangkan barang yang masuk secara ilegal,” ujar Widodo. (ags)