Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2015, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 183/PMK.07/2014 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015. PMK baru ini terbit dan efektif berlaku pada 8 Desember 2015.
Batas maksimal defisit kumulatif 0,1 persen PDB tersebut sekaligus menjadi batasan penarikan utang oleh seluruh pemerintah daerah pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, total defisit fiskal nasional dipatok sebesar Rp222,5 triliun atau 1,9 persen PDB. Adapun nominal PDB pada tahun ini diproyeksi mencapai RP11.710,5 triliun.
Kendati demikian, batas maksimal defisit APBD yang boleh dibiayai dari pinjaman daerah disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Untuk daerah dengan kapasitas fiskal "sangat tinggi" diperkenankan membukukan defisit maksimal 6,25 persen dari perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya tergolong "tinggi", defisit APBD-nya dizinkan sampai dengan 5,25 persen dari PAD. Sedangkan untuk yang kapasitas fiskalnya "sedang", defisit APBD dimungkinkan maksimal 4,25 persen dari PAD.
Terakhir daerah dengan kapasitas fiskal rendah, defisit APBD-nya hanya boleh maksimal 3,2 persen dari PAD. (ags/gen)