“Sebelum sampai ke default, kan melalui peringatan satu sampai tiga. Jadi sekarang kami sudah menyiapkan surat peringatan kedua untuk manajemen yang akan dikirim dalam waktu dekat,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Rabu (16/12).
Meski harus melayangkan teguran kedua, Bambang masih meyakini manajemen Freeport akan menyerahkan penawaran dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, manajemen Freeport mengatakan belum memiliki hitungan (valuasi) atas saham sebesar 10,64 persen yang wajib dilepas kepada Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, Freeport wajib menawarkan saham sebanyak 30 persen karena melakukan aktivitas pertambangan bawah tanah.
Karena sejauh ini pemerintah baru mengantongi 9,36 persen, maka Freeport masih harus melepas 20,64 persen sahamnya secara bertahap. Untuk tahun ini, Freeport diharuskan mendivestasikan 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 20 persen kepemilikan nasional.
Pemerintah mendapat kesempatan perdana untuk menawar saham Freeport dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal penawaran yang ditetapkan.
Apabila pemerintah tak berminat, maka kesempatan pembelian saham tersebut bisa diberikan kepada Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta nasional. (gen)