Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Teten Masduki menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tak mau membahas perpanjangan izin operasi pertambangan PT Freeport Indonesia sebelum 2019.
Penegasan ini kembali diutarakan seiring dengan beredarnya rumor yang mengatakan pemerintah telah memberi lampu hijau Freeport melalui Siaran Pers yang tercantum di situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Berkali-kali Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa kita tidak punya kepentingan untuk terburu-buru memperpanjang kontrak PT Freeport," kata Teten saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, adanya rumor mengenai telah diberikannya perpanjangan izin operasi kepada Freeport tak lepas dari terbitnya Siaran Pers Kementerian ESDM berjudul '
PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia Menyepakati Kelanjutan Operasi Komplek Pertambangan Grasberg Pasca 2021' pada 9 Oktober 2015.
Dalam siaran pers tersebut, kedua belah pihak disebut telah menyepakati ihwal kegiatan
operasi jangka panjang dan rencana investasi Freeport di Papua pasca 2021.
Menanggapi pernyataan ini, Teten menjelaskan bahwa pembahasan antara pemerintah dengan Freeport selama ini hanya sebatas membicarakan komitmen perseroan dalam memberikan manfaat bagi Indonesia.
"Pemerintah harus patuh pada Undang-Undang serta peraturan, yang memang pembicaraan perpanjangan kontrak baru akan dilakukan pada 2019. Sementara, kontrak PT Freeport berakhir pada 2021 mendatang," kata Teten.
Sebelumnya, menyusul kian dekatnya masa akhir dari Kontrak Karya perseroan pada 2021 manajemen Freeport siap menanam investasi senilai US$ 18 miliar untuk mengembangkan kegiatan pertambangan bawah tanah di Papua, dan pembangunan fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur.
Untuk menjamin investasinya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini meminta Menteri ESDM, Sudirman Said segera memberikan perpanjangan izin operasi Freeport sebelum 2019.
Agar tak menyalahi ketentuan, Sudirman berencana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya klausul mengenai mekanisme perpanjangan operasi yang baru bisa dilakukan dua tahun sebelum habisnya kontrak.
Niatan ini kandas lantaran wacana perubahan PP 77/2014 yang telah dimasukan dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid I akhirnya ditolak Presiden Jokowi.
"Dari 175 aturan, itu ada 10 yang dibatalkan," imbuh Teten.
Lantaran telah dibatalkan, usaha untuk merevisi PP 77/2014 yang diklaim akan memperbaiki tata kelola pertambangan itu dilakukan sekaligus dengan mengamandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"PP 77 mungkin akan ditunda dan dikaitkan dengan peninjauan UU (Minerba). Kan sebetulnya yang disarankan oleh Panitia Kerja, kami diminta melihat perundangan keseluruhan mulai dari UU, PP sampai Permen (Peraturan Menteri)," ujar Sudirman beberapa waktu lalu.
(dim)