Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan Ditunda Jadi Tahun Depan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2015 17:09 WIB
Pemerintah akan mempertegas sanksi pidana pajak dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Badan di parlemen tahun depan.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brojonegoro (kiri) dan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) mengumumkan paket kebijakan untuk mengatasi pelemahan ekonomi global di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9). (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tertunda hingga tahun depan menyusul terdepaknya RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di parlemen.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (22/12). Menurut Menkeu, poin-poin usulan perubahan UU KUP tersebut menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

"Pak Menko ingin tahu mengenai esensi (revisi) UU KUP, kan harusnya untuk Prolegnas tahun ini, tapi tergeser ke 2016. Kami akan masukkan di masa sidang berikut, jadi beliau ingin tahu karena mantan Dirjen Pajak, dia ingin memastikan KUP sudah perbaikan dari KUP yang sekarang," kata Bambang, Selasa (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu UU KUP, kata Menkeu, rapat koordinasi juga membahas soal rencana perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Konsep besar dari perubahan UU ini adalah akan ada penurunan tarif PPh Badan pada tahun depan.

"Dia (Darmin) ingin tahu saja, misalkan mengenai ketentuan pidana perpajakan, ada denda maksimal atau tidak yang kelihatannya hal sepele tapi itu penting," jelas Bambang.

Sanksi Pidana

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pertemuan tersebut juga membahas soal sanksi pidana kepada Wajib Pajak (WP) yang melanggar aturan pajak.

Ken menyebutkan, dalam revisi RUU KUP akan ditetapkan sanksi terhadap WP yang melakukan tindak pidana pajak. Namun, dalam RUU KUP tersebut akan lebih menitikberatkan peran pegawai pajak dalam menjalankan fungsi pengawasan dan konsultasi. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER