Jakarta, CNN Indonesia -- Center Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pemerintah belum punya visi yang jelas terkait rencana penerapan pengampunan pidana pajak (
tax Amnesty). Idealnya, amnesti diberikan setelah otoritas pajak memiliki data yang akurat bukan sebaliknya.
Direktur CITA Yustinus Prastowo mengatakan sebelum
tax amnesty diberikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya telah mengantongi data wajib pajak (WP) yang akurat. Selanjutnya, menyusul perbaikan administrasi perpajakan pasca kebijakan kontroversi ini diterapkan.
"Pemerintah harus jelas, tujuannya
tax amnesty apa? Menambah penerimaan, merepatriasi dana, atau meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Ini harus benar-benar jelas, karena ujungnya ini beda-beda," kata Yustinus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Yustinus, pemerintah juga tidak memiliki skema repatriasi dana yang jelas. Padahal, visi repatriasi aset sudah diutarakan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Apabila tujuan akhirnya adalah repatriasi dana, menurutnya dibutuhkan pemetaan harta WP yang tercatat di luar negeri berikut profilnya sebelum amnesti pajak diberlakukan. Tanpa kalkulasi yang akurat, ia menilai
tax amnesty hanya akan menjadi cek kosong pengampunan tanpa hasil yang optimal.
Tak hanya itu, Yustinus juga menyayangkan tarif upeti yang hanya 2-6 persen. Tarif tersebut dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang mencapai 25 persen.
"Tarifnya terlalu rendah, penerimaan negara juga tidak akan optimal kalau begitu," ujarnya.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, Yustinus mengatakan, tidak ada mandat membangun administrasi perpajakan yang baik pasca pengampunan. Padahal, itu penting untuk menjamin penegakan hukum di masa mendatang.
Untuk itu, Yustinus mendukung keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menunda pembahasan RUU
tax amnesty menjadi 2016.
"Hikmahnya, kita punya cukup waktu untuk menyempurnakan RUU itu, tapi akibatnya WP jadi menunda-nunda untuk ikut
tax amnesty," katanya.
(ags/gen)