Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah terhitung mulai tahun depan memungut dana ketahanan energi dari masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) penugasan, yakni sebesar Rp200 per liter premium dan Rp300 per liter solar.
Khusus untuk solar, dana ketahanan energi ditanggung oleh pemerintah dalam bentuk subsidi. Sementara untuk premioum, meskipun sudah mengikuti mekanisme pasar, tetap dibebankan ke konsumen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan harga jual per liter premium dan solar terhitung mulai 5 Januari 2016 turun masing-masing sebesar Rp150 dan Rp300.
Dengan demikian, harga premium turun dari harga keekonomian saat ini Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter. Sementara harga solar turun dari Rp6.700 per liter menjadi Rp5.650 per liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200 per liter untuk premium, maka harga Premium jadi Rp7.150 per liter," ujar Sudirman Said di Istana Negera, Rabu (23/12).
Sementara untuk solar, lanjut Sudirman, dikenakan dana ketahanan energi sebesar Rp300 per liter. Namun, dana tersebut ditanggung pemerinta, selain subsidi harga yang masih melekat sebesar Rp1.000 per liter.
"Jadi harganya (solar) Rp5.950 per liter," tutup Sudirman.
Sudirman menjelaskan, alasan utama dari penurunan harga BBM mulai tahun depan adalah mengikuti tren penurunan harga minyak dunia. Secara persentase, katanya, harga solar turun paling signifikan, yakni mencapai 18 persen. Sementara harga premium hanya turun sebesar 8 persen.
"Pokoknya setiap jual premium dan solar, Rp200 di antaranya merupakan dana ketahanan energi dan itu akan diberhitung dengan Pertamina," tuturnya.
Dana ketahanan energi tersebut, jelas Sudirman, akan disimpan oleh pemerintah yang mekanisme penganggarannya akan diatur oleh Kementerian Keuangan. Sementara pengelola anggarannya adalah Kementerian ESDM.
"Tentu akan diaudit BPKP, BPK dan kemudian secara dari waktu ke waktu kita konsultasi dengan Komisi VII DPR," tuturnya.
Menurut Sudirman, pemerintah dan DPR telah membicarakan soal dana ketahanan energi ini berulang kali. Dasar hukumnya, lanjut Sudirman, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengharuskan pemerintah memungut dana premi pemanfaatan bahan bakar fosil.
"Mumpung keadaan harga lagi rendah, waktunya kami melakukan itu," tuturnya.
Potensi DanaDengan asumi pungutan Rp300 per liter BBM, Menteri ESDM mengestimasi dana ketahanan energi akan terkumpul sekitar Rp15triliun hingga Rp16 triliun dalam satu tahun.
"Itu cukup baik untuk membangun energi baru, memberi subsidi pada tarif listrik yang belum sepenuhnya kompetitif," tuturnya.
(ags)