Merugi, Bulog Minta Pemerintah Bentuk Badan Pangan Nasional

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2015 13:46 WIB
Lantaran kerap merugi akibat tak memiliki kemampuan dalam mengamankan cadangan pangan, Perum Bulog meminta pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional.
Wahyu, Direktur Pengadaan Perum Bulog menjelaskan alasan pemerintah harus segera membentuk Badan Pangan Nasional. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan Umum Bulog menyatakan Indonesia belum memiliki cadangan pangan yang memadai guna menyiasati keadaan darurat yang berdampak pada ketidakpastian pasokan.

Oleh karenanya, diperlukan langkah strategis dari pemerintah guna menjamin kepastian cadangan pangan demi mengendalikan harga di masyarakat dalam waktu mendatang.

"Pemerintah harusnya punya badan yang mengelola regulasi pangan dan menetapkan komoditi apa saja yang harus dikuasi. Itu termasuk jumlah cadangan minimal," ujar Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu di Jakarta, Senin (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui akibat masih minimnya cadangan pangan yang memadai, pemerintah telah menunjuk Perum Bulog sebagai pengelola ketersedian pangan berikut stabilisator harga untuk beberapa komoditi termasuk beras.

Namun sayangnya, dengan angka konsumsi masyarakat Indonesia terhadap beras yang berada di angka 30 juta ton per tahun, Bulog mengaku hanya dapat mengelola tak lebih dari 3 juta ton cadangan beras per tahun.

Dengan minimnya kemampuan Bulog dalam mengelola cadangan beras, tak ayal perusahaan pelat merah tersebut mengaku kerap merugi atas kebijakan pemerintah tadi.

Kerugian ini merujuk pada fungsi dan peran Perum Bulog yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara di mana Bulog ditetapkan sebagai stabilisator ketersediaan pangan dan harga, dengan penguasaan atas persediaan cadangan minimal 10 persen yang dibeli dari petani dengan harga minimal dan menjualnya kepada konsumen dengan harga yang sudah ditetapkan.

"Kami menyerap beras dari petani dengan biaya pinjaman perbankan dan terbatas. Kami juga membeli beras dari petani harus tunai dan tidak boleh dicicil dan harganya pun tidak boleh lebih dari batasan tertentu," tambah Wahyu.

Usulkan Badan Pangan

Berangkat dari hal itu, Bulog mendorong dibentuknya Badan Pangan Nasional yang dikelola negara demi menjalankan fungsi stabilisasi ketersediaan dan harga pangan dan bukan hanya komoditas beras.

Di mana pembentukan badan tersebut menurut Wahyu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) mengamanatkan pembentukan Badan Pangan Nasional selambat-lambatnya 3 tahun setelah diundangkan 17 November 2012. Tapi sayangnya sampai saat ini pemerintah diketahui belum merealisasikannya.

"Badan tersebut nantinya bisa menyerap produksi pangan, tak hanya beras dari petani. Ketika petani berproduksi harus dibeli dengan harga layak, apapun hasil produksinya," tandas Wahyu. (dim/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER