Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan tentang kewajiban modal minimum terintegrasi bagi perusahan yang tergabung dalam induk konglomerasi keuangan.
Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan berbentuk bank, perusahaan asuransi, reasuransi, perusahaan efek, atau perusahaan pembiayaan yang berada dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 26/POJK.03/2015, yang mensyaratkan rasio modal minimum paling rendah 100 persen dari total modal minimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan untuk menghitung rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, entitas induk harus menghitung Total Modal Aktual (TMA) dengan cara menjumlahkan nilai nominal dari modal aktual masing-masing lembaga jasa keuangan secara individu atau konsolidasi dengan perusahaan anak sesuai aturan masing-masing sektor keuangan.
Tak hanya itu, OJK juga mengatur adanya penerapan manajemen permodalan yang terintegrasi.
"Para entitas induk suatu konglomerasi keuangan wajib memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan permodalan, melakukan penilaian kecukupan modal, memantau dan menyampaikan laporan modal, memiliki sistem pengendalian intern yang memadai dan melakukan pengkajian penerapan manajemen permodalan terintergrasi secara berkala," ujar Muliaman dikutip dari beleid aturan, Selasa (29/12).
Kebijakan ini dipercaya OJK mampu mengatasi dampak risiko signifikan jika dalam suatu konglomerasi keuangan ada entitas yang memiliki masalah dalam likuiditasnya.
OJK sendiri saat ini tengah mengawasi 50 perusahaan konglomerasi keuangan yang telah melaporkan struktur dan anggota anak usaha dari perusahaannya kepada OJK.
Dari 50 konglomerasi keuangan tersebut tercatat total asetnya mencapai Rp5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan yang ada di Indonesia, yakni Rp7.298 triliun.
(ags/gen)