YLKI Desak Pemerintah Batalkan 'Pungli' Dana Ketahanan Energi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 19:27 WIB
YLKI mendesak pemerintah untuk memperjelas regulasi yang akan dijadikan acuan, serta harus jelas juga lembaga yang akan mengelola dana tersebut.
Sejumlah pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar jenis Premium dengan cara self service di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (23/12). (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali mengkritisi kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) pemerintah menyusul rencana pemungutan Dana Ketahanan Energi.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menuturkan rencana pemerintah memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp200 per liter premium tidak jelas dasar regulasinya. Bahkan, ia menilai akan terjadi penyimpangan regulasi jika kebijakan tersebut jadi diterapkan apda tahun depan.

"Karena yang disebut dalam UU Energi adalah depletion premium, bukan untuk memungut dana masyarakat dengan alasan dana ketanahan energi. Dengan demikian, pungutan dana ketahanan energi dimaksud bisa dikatakan sebagai pungutan liar," ujarnya melalui keterangan resmi YLKI, Selasa 29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, dana ketahanan energi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kebijakan non energi atau bahkan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ketahanan energi. Pasalnya, kelembagaan yang mengelola dana yang dipungut tersebut tidak jelas.

"Kalau masih disatukan dengan dana APBN secara umum, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar," tuturnya.

Tulus menambahkan, sampai detik ini peta jalan (roadmap) ketahanan energi nasional juga belum jelas. Menurutnya, rasional jika pemanfaatan energi fosil diberikan disinsentif.  "Namun demikian, ini bisa diterapkan jika masyarakat sudah ada pilihan untuk menggunakan energi non fosil atau energi baru terbarukan," katanya.


Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah untuk memperjelas regulasi yang akan dijadikan acuan, serta harus jelas juga lembaga yang akan mengelola dana tersebut. Menurutnya, lembaga khusus tersebut harus independen dan terpisah dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Plus harus jelas lebih dulu roadmap tentang ketahanan energi dan bahkan kedaulatan energi nasional. Dan yang terpenting juga harus ada pilihan lain selain energi fosil," tuturnya.

Oleh karena itu, Tulus mendesak agar pungutan dana ketahanan energi dibatalkan sebelum semua persyaratan itu dipenuhi pemerintah. "Jangan bebani masyarakat dengan kebijakan yang belum jelas juntrungannya," katanya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER