Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro berjanji akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) terhadap nilai penjualan aset guna mempercantik Kontrak Investasi Kolektif melalui Dana Investasi Realestat (DIRE) di mata investor.
Bambang menyebut pemerintah akan memberikan diskon PPh terhadap nilai penjualan aset properti menjadi lebih rendah dari 5 persen.
"Akan diturunkan dan lebih kompetitif dengan negara lain," ujar Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pengalihan aset (
capital gain) ke DIRE dibebankan pajak sekitar 20 persen dari nilai. Kewajiban pajak tersebut terbagi atas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan PPh sebesar 5 persen.
Bambang menyebut penurunan tersebut akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan awal 2016.
"Setelah PP-nya ditandatangan, akan segera turun," jelasnya.
Pada 10 November 2015, terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor keuangan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menghapus pajak dividen KIK yang diterima dari perusahaan khusus atau
Special Purpose Company (SPC) sebesar 15 persen karena KIK dan SPC sudah merupakan satu kesatuan dan bukan dua objek pajak yang terpisah. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset dari perusahaan properti ke SPC sebesar 10 persen juga ikut dihapuskan.
(gen)