Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah kembali batas kemungkinan terjadinya defisit anggaran dari 2,7 persen dinaikkan menjadi 2,9 persen. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2015.
Dalam beleid tersebut Kemenkeu juga mengubah aturan batas defisit pemerintah daerah menjadi hanya 0,1 persen. Dalam aturan sebelumnya, defisit anggaran daerah diproyeksi mencapai 0,3 persen.
Batas tersebut sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Keuangan Negara, dimana defisit fiskal pemerintah pusat maupun daerah tidak mendekati ambang toleransi yang diperbolehkan dalam Undang-undang (UU) sebesar 3 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyebut kini ruang fiskal pemerintah pusat sudah lebih luas, sehingga dimungkinkan melebihi batas defisit 2,7 persen.
“Kami melihat defisit daerah itu tidak akan sampai 0,3 persen. Karena outlook kami dana Pemerintah Daerah (Pemda) malah surplus," ujar Bambang di Jakarta, kemarin.
Keyakinan Bambang diperkuat dengan fakta banyaknya dana Pemda yang menganggur di bank daerah. Kementerian Keuangan mencatat total anggaran transfer ke daerah yang menganggur dan mengendap di perbankan per Oktober 2015 mencapai Rp 276 triliun.
Hal itu disebutnya sebagai cerminan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam membelanjakan anggaran negara untuk kegiatan-kegiatan prioritas. Namun demikian, pemerintah berjanji untuk menjaga defisit tetap tidak lebih dari 2,7 persen.
Defisit anggaran pemerintah memang terancam melebar, jika target penerimaan negara tidak mencapai target. Kemungkinan penerimaan pajak akan
shortfall, paling tidak sebesar Rp 150 triliun.
Saat ini pemerintah sedang berupaya dengan berbagai cara supaya
shortfall tidak terlalu besar. Sehingga pelebaran defisit tidak jauh melebar.
(gen)