OJK Resmi Bukan Subjek Pajak, Ditjen Pajak Ikhlaskan Rp1,3 T

Safyra Primadhyta & Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 12:02 WIB
Tercatat total tunggakan utang pajak penghasilan (PPh) badan OJK untuk tahun anggaran 2014, 2015 dan rencana 2016 mencapai Rp1,32 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Dharmansyah Hadad memberi penjelasan ketika konferensi pers Paket Kebijakan Perekonomian di Jakarta, Jumat (24/7)
Jakarta, CNN Indonesia -- Permohonan Otoritas jasa keuangan (OJK) ke Direktorat Jenderal Pajak agar dikeluarkan dari daftar subjek pajak penghasilan (PPh) badan akhirnya dikabulkan.Terhitung mulai tahun ini,  OJK tak lagi dibebankan kewajiban membayar PPh badan sesuai dengan kesepakatan dengan Kementerian Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menjelaskan OJK telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lembaganya dikecualikan dari subjek pajak. Pasalnya, iuran yang dipungut OJk dari lembaga keuangan posisinya sejajar dengan setoran pajak.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK, yang menyebutkan dalam hal pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjutnya, pengecualian itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, di mana OJK bukanlah sekumpulan badan atau modal. Dengan demikian, kata Muliaman, tak seharusnya OJK diberlakukan sebagai badan yang juga ikut dipungut pajaknya.

"Atas dasar hal itu, permintaan kami sudah disetujui oleh Kemenkeu, sudah fix tahun ini kami bukanlah subjek pajak," jelas Muliaman di Jakarta, Senin (4/1).

Tunggakan Pajak Lunas

Muliaman menambahkan, bersamaan dengan dikeluarkannya OJK dari daftar subjek pajak, maka seluruh beban utang pajak beserta dendanya telah berstatus lunas. Tercatat total tunggakan utang pajak OJK untuk tahun anggaran 2014, 2015 dan rencana 2016 mencapai Rp1,32 triliun.

"Masalah utang pajak kami juga telah selesai semua. Sudah beres, tidak ada lagi yang perlu kami urus untuk masalah perpajakan," jelas Muliaman.

Sebelumnya, OJK ditetapkan sebagai subjek pajak oleh DJP dan berdampak pada munculnya tunggakan pajak sebesar Rp1,3 triliun.

Untuk lepas dari kewajiban pajak itu, OJK pada November 2015 melayangkan surat pada Kementerian Keuangan agar dikecualikan sebagai subjek pajak penghasilan badan.

Sebagai informasi, pungutan OJK tahun ini diprediksi mencapai Rp3,93 triliun atau menutup 100 persen kebutuhan anggaran OJK. Sementara tahun lalu, 51,27 persen kebutunan anggaran OJK ditutup dari pungutan dan sisanya 48,73 persen disuntik dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER