Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah membangun sejumlah Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk menyaingi Singapura dan negara-negara lain di Asean tak lama lagi bakal terlaksana. Untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di PLB, sejumlah insentif dikucurkan.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 yang merevisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat, setidaknya ada lima jenis insentif yang disediakan pemerintah bagi calon penghuni PLB.
Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
Ketiga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.
Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Kelima, dalam pasal 42B ayat 5 PP tersebut juga menyatakan barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, atau Kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor, tidak akan dipungut PPN dan PPNBM.
“Namun barang yang mendapat fasilitas tersebut bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di kawasan PLB yang bersangkutan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (6/1).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pejabat yang meneken aturan tersebut menjelaskan, diberikannya lima fasilitas fiskal dalam PLB bertujuan untuk menurunkan harga produksi pabrik yang tinggi di Indonesia. Sekaligus untuk memperlancar arus barang secara efektif dan efisien untuk menjamin kebutuhan bahan baku bagi industri dalam negeri.
PLB merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk menarik kegiatan penumpukan barang (inventory) yang selama ini berpusat di luar negeri, seperti Singapura.
Dengan adanya PLB diharapkan perusahaan-perusahaan asing dapat mendirikan perusahaan atau membuka perwakilan perusahaannya di Indonesia sehingga ada potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan mengurangi beban penimbunan dan menurunkan dwelling time di Pelabuhan.
"Pelaku usaha juga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menimbun barang sehingga tidak menumpuk barang di pelabuhan," ujar Jokowi dalam beleid tersebut.
Dengan berkurangnya penumpukan barang di pelabuhan dapat juga mengurangi dwelling time karena barang dapat langsung keluar pelabuhan ke PLB dan barang tidak perlu di timbun dengan jangka waktu yang lama di pelabuhan.