Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengobral beragam fasilitas dan kemudahan bagi pemodal di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti yang dijanjikannya dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid VI.
Adapun beragam insentif yang diobral meliputi:
1. Perpajakan, kepabeanan, dan cukai
2. Lalu lintas barang
3. Ketenagakerjaan
4. Keimigrasian
5. Pertanahan
6. Perizinan dan nonperizinan
Semua fasilitas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015 dan efektif berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini setidaknya sudah terbentuk delapan KEK, yang berlokasi di Tanjung Lesung (Banten), Sei Manke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Yanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur).
Dalam salinan PP Nomor 96 Tahun 2015 disebutkan insentif perpajakan yang bisa didapatkan oleh investor di KEK berupa keringanan pajak penghasilan (PPh), pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta bea masuk dan cukai.
Untuk fasilitas PPh, investasi lebih dari Rp1 triliun berhak memperoleh keringanan berupa potongan PPh (tax holiday) mulai dari 20 persen hingga pembebasan 100 persen selama 10 hingga 25 tahun.
Fasilitas yang sama juga bisa diberikan bagi investasi di atas Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, tetapi dengan jangka waktu pemberian hanya lima sampai 15 tahun.
Untuk investor yang tidak mendapatkan potongan PPH, bisa mendapatkan pengurangan penghasilan kena PPh (tax allowance) sebesar 30 persen selama enam tahun, serta amortisasi yang dipercepat. Selain itu, fasilitas ini juga memperhitungkan pengenaan PPh atas dividen sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian mulai dari lima tahun hingga 10 tahun.
Untuk investor yang tak mendapatkan fasilitas PPh, pemerintah menjanjikan pembebasan PPN dan PPnBM untuk kegiatan impor dan ekspor dari dan menuju KEK. Selain itu, transaksi dagang yang dilakukan antar-pengusaha di dalam KEK atau dengan pebisnis di kawasan KEK lain juga dibebaskan dari kewajiban bayar PPN dan PPnBM.
Tak hanya itu, pemodal di KEK yang melakukan impor bahan baku penolong juga dibebaskan dari bea masuk, cukai maupun pajak dalam rangka impor (PDRI).
Properti Asing
Khusus di KEK pariwisata, toko-toko yang berada di kawasan tersebut dapat menjalankan skema pengembalian PPN bagi warga negara asing atau ekspatriat pemilik paspor luar negeri.
Selain itu, pembelian rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata juga bebas PPnBM dan PPh atas penjualan barang sangat mewah (luxury tax).
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga dimungkinkan memberikan keringanan ataupun pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di KEK.
"Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah diberikan paling rendah 50 persen dan paling tinggi 100 persen," jelas Jokowi dalam beleid tersebut.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menjanjikan fasilitas dan kemudahan keluar dan masuk barang dari dan menuju KEK. Salah satu klausulnya menyebutkan, barang yang terkena pembatasan atau larangan impor maupun ekspor dapat diberikan pengecualian oleh Kementerian Perdagangan.
Selain bebas macet buat arus perdagangan barang, praktik hubungan industrial antara pengusaha dengan buruh juga masuk dalam PP KEK, dengan dibentuknya Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus (LKSTK) di KEK. Lembaga ini terdiri dari perwakilan pemerintah/pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi, dengan komposisi berimbang. Jumlah anggota LKSTK sebanyak 15 orang, yang diketuai adalah gubernur.
Khusus di KEK, perusahaan yang mempunyai lebih dari satu serikat pekerja/buruh, dapat membentuk satu forum serikat. Artinya, pemerintah hanya mengizinkan terbentuknya satu forum serikat pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
Bahkan, Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKSTK dapat membentuk Badan Pekerja sendiri.
Izin Ekspatriat Dipermudah
Selain itu, penggunaan tenaga kerja asing juga dilegalkan di KEK berbekal perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA).
Terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing, pemerintah juga memberikan relaksasi prosedur keimigrasian bagi ekspatriat. Fasilitas yang ditawarkan berupa pemberian visa kunjungan awal selama 30 hari yang dapat diperpanjang sebanyak lima kali masing-masing 30 hari atau hingga lima bulan.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku untuk satu tahun.
Terkait Visa, pemerintah juga akan membekali izin tinggal di KEK bagi WNA yang memiliki properti maupun turis asing berusia lanjut untuk menetap di KEK pariwisata.
Terakhir, badan usaha swasta di KEK akan diberikan hak guna bangunan (HGB) yang bisa diperpanjang langsung bersamaan dengan permohonan pengajuan izin pertama kali. Administrator KEK juga diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan terkait penguasaan lahan atau pertanahan.
Soal perizinan, pengelola KEK juga berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayann terpadu satu pintu di kawasan bisnis tersebut. Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya tiga jam, dengan catatan semua persyaratan lengkap.