Pemda Persulit Pemangkasan Izin Pembangunan Rumah Murah

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2016 10:56 WIB
Rencana pemangkasan perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah belum mendapat respons positif dari Pemda.
Rumah sederhana yang dibangun Perum Perumnas. (Dok. Perumnas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) mempersingkat penerbitan izin pembangunan rumah murah bagi para pengembang terganjal Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal pemangkasan penerbitan izin dari 26 bulan menjadi 14 hari diyakini bisa memudahkan pengembang membantu pemerintah mengejar target program pembangunan Sejuta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Padahal penyederhanaan perizinan merupakan salah satu regulasi yang sangat krusial. Sementara peraturan yang perlu disederhanakan banyak diterbitkan Pemda,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus dikutip dari laman Kementerian PU Pera, Selasa (12/1).

Maurin mengaku rencana pemangkasan perizinan pembangunan rumah bagi MBR belum mendapat respons positif dari Pemda. Untuk mengatasi hal tersebut, ia sampai harus mengirimkan surat kepada Sekretariat Negara dan meminta instansi tersebut mendorong Pemda untuk dapat menyederhanakan perizinan pembangunan rumah murah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencatat saat ini setidaknya ada 42 jenis perizinan yang harus diperoleh pengembang sebelum memulai pembangunan. Ia menghendaki agar jumlah perizinannya dipangkas menjadi hanya delapan jenis yang bisa terbit dalam 14 hari.

“Apabila masalah penyederhanaan perizinan ini dapat diselesaikan, maka bisa menjadi pencapaian yang luar biasa dan tentunya dapat mendorong kesuksesan program sejuta rumah. Hal ini dapat membantu mempermudah pengembang membangun rumah,” terang Maurin.

Pembebasan Lahan

Selain masalah perizinan, kendala klasik pembebasan tanah menurutnya juga akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan progam sejuta rumah. Terkait penyediaan tanah atau land banking ini, pemerintah menurutnya akan mendorong Perum Perumnas untuk melaksanakan perannya sebagai bank tanah serta melaksanakan penugasan dari pemerintah dan dapat menjalankan fungsi manajemen properti seperti dituangkan dalam peraturan terbaru.

Pemerintah sendiri meneruskan program bantuan agar MBR dapat memiliki rumah dari sisi pembiayaannya melalui Kredit Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sepanjang 2016, telah dialokasikan subsidi FLPP sebesar Rp9,3 triliun untuk 600 ribu unit rumah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER