Sebagai informasi, inland FTA merupakan fasilitas khusus pembebasan tarif bea masuk bahan baku dan barang setengah jadi yang diimpor dari negara-negara yang belum menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Fasilitas ini akan diberikan jika barang akhir yang nantinya diproduksi pemegang hak tersebut menggunakan 40 persen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Deputi bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan seluruh keputusan kini berada di Kemenperin. Lebih lanjut, ia meminta kementerian yang dipimpin Saleh Husin tersebut untuk segera menentukan sektor-sektor yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut pada bulan Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan inland FTA ini tidak terbatas pada suatu wilayah tertentu, namun harus spesifik kepada jenis industrinya. Alasannya, proporsi penggunaan bahan baku impor bagi setiap industri berbeda-beda satu sama lain.
"Semenjak deregulasi kan ada banyak selling point investasi Indonesia, salah satunya ya inland FTA ini. Kalau dulu Indonesia lebih mengandalkan industri padat karya, sudah saatnya industri yang memiliki star quality harus diprioritaskan untuk bisa memanfaatkan inland FTA," tambah Edy.
Sebagai informasi, data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan adanya realisasi investasi sebesar Rp 400 triliun hingga kuartal III 2015, dimana sebanyak Rp 12,25 triliun, atau 3,06 persen disumbang dari investasi industri kimia dasar, farmasi, dan barang kimia.
Sedangkan Kemenperin sendiri menargetkan pertumbuhan nilai industri farmasi, kimia, dan obat tradisional sebesar 8,5 hingga 8,7 persen di tahun 2016. Di samping itu, Kemenperin juga meramal pertumbuhan industri kimia hulu, termasuk petrokimia, sebesar 8,46 persen pada periode yang sama.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar mengatakan instansinya juga berharap bisa menentukan jenis sektor yang bisa memanfaatkan inland FTA pada Februari mendatang. Rencananya, Kemenperin akan membicarakan lagi hal itu di tingkat internal.
"Kini kami sedang menentukan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, contohnya adalah apakah industri itu berdampak besar ke perekonomian nasional. Tapi memang kriteria yang terberat itu adalah mengharuskan hasil output industri memiliki TKDN minimal 40 persen," ujarnya.
"Tentu saja semua masih kami kaji, namun kami harap lokasi serta sektor yang ditentukan mendapat fasilitas inland FTA bisa ditentukan pada bulan depan," jelas Haris. (gir)