Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian kembali meloloskan dua perusahaan untuk mendapatkan fasilitas
tax holiday sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar mengatakan dua perusahaan yang diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan
tax holiday adalah PT Sulawesi Mining Investment (SMI) dan PT Sateri Viscose International.
Kendati telah mendapat persetujuan Kemenperin, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberi keputusan tentang pemberian fasilitas fiskal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMI diketahui berencana membangun pabrik
nickel pig iron yang juga akan dikembangkan sampai
stainless steel dengan nilai investasi mencapai Rp 6,4 triliun. Sedangkan Sateri Viscose International berencana untuk membuat pabrik serat stapel buatan dan kertas digital berkualitas tinggi dengan nilai investasi Rp 14,57 triliun.
"Kedua perusahaan ini sudah kami setujui di tingkat Kemenperin di rapat Jumat (18/12). Kami pun sudah mengajukan ke Kemenkeu, namun sayangnya sampai saat ini belum ada keputusan dari tim teknis Kemenkeu," terang Haris di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dengan selesainya pemberian persetujuan bagi dua perusahaan tersebut, Haris mengatakan sudah tidak ada lagi proses pengajuan
tax holiday berdasarkan PMK Nomor 130 yang dilakukan Kemenperin. Sejak peraturan itu berlaku, Haris mengatakan kalau sudah ada tujuh proyek investasi yang mendapatkan fasilitas
tax holiday.
Proyek-proyek tersebut adalah pabrik
oleochemical milik PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Energi Sejahtera Mas, pabrik
butadiene milik PT Petrokimia Butadiene Indonesia, pabrik
pulp dan tisu milik PT OKI Pulp dan Paper, dan proyek pabrik karet sintetis milik PT Synthetic Rubber Indonesia, yang merupakan perusahaan patungan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan Michelin.
"Satu lagi ada proyek milik PT Caterpillar Indonesia Batam, tapi ada beberapa hal tambahan yang perlu diperhatikan dan saya tidak bisa sebutkan di sini. Dan ada satu lagi perusahaan yang dapat
tax holiday, tapi kami belum mau bongkar namanya," terangnya.
Pengalihan FasilitasDisamping itu, Kemenperin juga mengalihkan empat investasi dari
tax holiday ke
tax allowance, yaitu proyek
smelter feronikel milik PT Feni Haltim, proyek
smelter grade alumina milik PT Well Harvest Mining Alumina Refinery, pabrik
polyester dan
fiber milik PT Indorama Polychem Indonesia, dan proyek baja otomotif milik PT Krakatau Nippon Sumikin Steel (KNSS).
Diketahui, keempat proyek yang dialihkan fasilitas fiskalnya itu memiliki nilai investasi sebesar Rp 30,04 triliun. Diantara keempatnya, PT Feni Haltim memegang proyek termahal dengan angka Rp 16 triliun.
Sebagai informasi, fasilitas
tax holiday yang diatur melalui PMK Nomor 130 tahun 2011 berlaku untuk lima industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan luas seperti logam dasar, pengilangan minyak bumi, kimia dasar dan permesinan, industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
Namun sejak diberlakukannya aturan baru melalui PMK Nomor 159 tahun 2015, industri yang berhak mendapat fasilitas fiskal tersebut ditambah menjadi sembilan sektor antara lain industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur lain selain yang diusahakan oleh kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
(gen)