Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar mengatakan dua perusahaan yang diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan tax holiday adalah PT Sulawesi Mining Investment (SMI) dan PT Sateri Viscose International.
Kendati telah mendapat persetujuan Kemenperin, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberi keputusan tentang pemberian fasilitas fiskal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua perusahaan ini sudah kami setujui di tingkat Kemenperin di rapat Jumat (18/12). Kami pun sudah mengajukan ke Kemenkeu, namun sayangnya sampai saat ini belum ada keputusan dari tim teknis Kemenkeu," terang Haris di Jakarta, akhir pekan lalu.
Proyek-proyek tersebut adalah pabrik oleochemical milik PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Energi Sejahtera Mas, pabrik butadiene milik PT Petrokimia Butadiene Indonesia, pabrik pulp dan tisu milik PT OKI Pulp dan Paper, dan proyek pabrik karet sintetis milik PT Synthetic Rubber Indonesia, yang merupakan perusahaan patungan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan Michelin.
"Satu lagi ada proyek milik PT Caterpillar Indonesia Batam, tapi ada beberapa hal tambahan yang perlu diperhatikan dan saya tidak bisa sebutkan di sini. Dan ada satu lagi perusahaan yang dapat tax holiday, tapi kami belum mau bongkar namanya," terangnya.
Disamping itu, Kemenperin juga mengalihkan empat investasi dari tax holiday ke tax allowance, yaitu proyek smelter feronikel milik PT Feni Haltim, proyek smelter grade alumina milik PT Well Harvest Mining Alumina Refinery, pabrik polyester dan fiber milik PT Indorama Polychem Indonesia, dan proyek baja otomotif milik PT Krakatau Nippon Sumikin Steel (KNSS).
Diketahui, keempat proyek yang dialihkan fasilitas fiskalnya itu memiliki nilai investasi sebesar Rp 30,04 triliun. Diantara keempatnya, PT Feni Haltim memegang proyek termahal dengan angka Rp 16 triliun.
Sebagai informasi, fasilitas tax holiday yang diatur melalui PMK Nomor 130 tahun 2011 berlaku untuk lima industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan luas seperti logam dasar, pengilangan minyak bumi, kimia dasar dan permesinan, industri yang bergerak pada bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
Namun sejak diberlakukannya aturan baru melalui PMK Nomor 159 tahun 2015, industri yang berhak mendapat fasilitas fiskal tersebut ditambah menjadi sembilan sektor antara lain industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur lain selain yang diusahakan oleh kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). (gen)