Tim khusus penilai harga saham Freeport itu lintas sektoral, yang anggota berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sekretaris Kabinet, Kementerian ESDM, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menyatakan Freeport telah menawarkan 10,64 persen sahamnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014. Langkah selanjutnya, tim khusus penilai akan memprioritaskan penilaian harga dan proses pengambilan saham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Bambang enggan membicarakan kewajaran nilai saham yang ditawarkan oleh Freeport. Menurutnya nilai tersebut masih akan dihitung oleh pemerintah dibantu dengan tim penilai independen.
Sesuai ketentuan PP Nomor 77 tahun 2014, lanjutnya, pemerintah memilikii batasan waktu selama 60 hari untuk memutuskan membeli saham tersebut atau melemparkannya kepada swasta, dalam hal ini perusahaan BUMN.
Batasan waktu 60 hari tersebut terhitung berlaku ketika pemerintah dan PT Freeport Indonesia sudah menyepakati harga yang akan dilepas oleh Freeport.
“Kalau menurut PP 77 ada 60 hari, pemerintah harus menyikapi apakah membeli atau tidak , tapi kalau pemerintah menjawab andaikata pemerintah bisa membeli kan kita bisa mau beli tapi subjek pada persetujuan harga, kalau kita belum sepakat bisa saja mundur lagi kesepakatannya,” jelasnya.
(ags)