Harga Solar Turun, Organda Nilai Wajar Koreksi Tarif Bus AKAP

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2016 14:22 WIB
Organda menerima keputusan Kemenhub untuk menurunkan tarif angkutan umum bus AKAP 5,5 persen dengan catatan komponen biaya lainnya tetap atau tidak berubah.
Adrianto Djokosoetono Ketua DPP Organda menilai wajar tarif bus AKAP mengingat harga solar turun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi Angkutan Daerah (Organda) menilai kebijakan Kementerian Perhubungan menurunkan tarif angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) wajar di tengah penurunan harga solar.

Adrianto Djokosoetono, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda mengatakan, rata-rata penurunan tarifnya pun sudah sesuai dengan perhitungan organisasi yang dipimpinnya.

"Kebijakan penurunan tarif (bus AKAP) 5,5 persen memang sesuai dengan perhitunngan berkurangnya beban operasional akibat turunnya harga solar," ujar Adrianto kepada CNN Indonesia, Rabu (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Operasional PT Blue Bird Tbk ini mengungkapkan, Kementerian Perhubungan sudah berdiskusi dengan Organda sebelum menurunkan tarif bus AKAP. Namun, ia memberikan catatan khusus terkait penyesuaian tarif tersebut, yakni asalkan "biaya-biaya lain seperti suku cadang, kurs, UMR (upah minimum regional), jaminan kesehatan, jaminana hari tua, dan jaminan/tunjangan lainnya tidak berubah." 


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh operator angkutan bus penumpang AKAP menurunkan tarif kelas ekonomi rata-rata 5,5 persen.  

Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 2 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Beleid tersebut diteken Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan pada 7 Januari 2015 dan berlaku efektif sejak diundangkan pada 12 Januari 2015.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER