Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.
Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Desember 2015 menyatakan pembangunan kilang minyak baru di Indonesia dapat dilakukan oleh pemerintah, badan usaha, kerjasama pemerintah dengan badan usaha, atau melalui penugasan. Pemerintah nantinya akan menetapkan lokasi, kapasitas kilang, jenis serta jumlah produk yang harus dihasilkan oleh kilang-kilang baru tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penanggungjawab proyek, Pertamina mendapat tugas melakukan perencanaan, penyiapan transaksi, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan kilang dengan membentuk badan usaha pelaksana, menandatangani perjanjian kerjasama dengan badan usaha pelaksana, dan memastikan pemenuhan pembiayaan oleh badan usaha pelaksana.
Jokowi mensyaratkan badan usaha pelaksana pembangunan kilang untuk menyediakan dana yang dibutuhkan untuk proyek tersebut paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU.
Selain itu, badan usaha pelaksana diberikan Izin Usaha Pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun.
“Pada saat berakhirnya Izin Usaha Pengolahan, badan usaha pelaksana wajib menyerahkan tanah beserta seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi kepada pemerintah,” ujar Jokowi.
Selama proses pembangunan kilang berlangsung, pemerintah memberikan jaminan dan dukungan berupa pembebasan pajak dan bea masuk terhadap barang impor dan insentif lain yang akan diatur lebih lanjut.
Sementara terkait pembelian produk kilang, Menteri ESDM dapat menugaskan Pertamina untuk bertindak sebagai pembeli BBM dan produk lainnya dengan harga keekonomian.
“Produk hasil kilang minyak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, produk hasil kilang dapat dijual ke luar negeri,” kata Jokowi melalui aturan tersebut.
Kemudian untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditugaskan membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Nasional yang akan mewajibkan manajemen Pertamina memberikan laporan berkala pembangunan kilang. (gen)