Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) ditunjuk pemerintah sebagai penanggung jawab pembangunan proyek kilang minyak yang akan dikerjakan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha nasional maupun swasta. Selain itu, calon investor yang berminat membangun kilang baru di Indonesia diberikan izin usaha pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal 20 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.
Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Desember 2015 menyatakan pembangunan kilang minyak baru di Indonesia dapat dilakukan oleh pemerintah, badan usaha, kerjasama pemerintah dengan badan usaha, atau melalui penugasan. Pemerintah nantinya akan menetapkan lokasi, kapasitas kilang, jenis serta jumlah produk yang harus dihasilkan oleh kilang-kilang baru tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika dilakukan melalui skema kerjasama pemerintah-badan usaha, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk Pertamina sebagai penanggung jawab,” bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (20/1).
Sebagai penanggungjawab proyek, Pertamina mendapat tugas melakukan perencanaan, penyiapan transaksi, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan kilang dengan membentuk badan usaha pelaksana, menandatangani perjanjian kerjasama dengan badan usaha pelaksana, dan memastikan pemenuhan pembiayaan oleh badan usaha pelaksana.
Maksimal 50 TahunJokowi mensyaratkan badan usaha pelaksana pembangunan kilang untuk menyediakan dana yang dibutuhkan untuk proyek tersebut paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU.
“Badan usaha pelaksana yang tidak mendapat pembiayaan setelah jangka waktu perpanjangan berakhir yang disebabkan oleh hal di luar tanggung jawab badan usaha pelaksana, dapat diberikan perpanjangan kembali untuk satu kali paling lama 12 bulan oleh Pertamina,” ujar beleid tersebut.
Selain itu, badan usaha pelaksana diberikan Izin Usaha Pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun.
“Pada saat berakhirnya Izin Usaha Pengolahan, badan usaha pelaksana wajib menyerahkan tanah beserta seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi kepada pemerintah,” ujar Jokowi.
Selama proses pembangunan kilang berlangsung, pemerintah memberikan jaminan dan dukungan berupa pembebasan pajak dan bea masuk terhadap barang impor dan insentif lain yang akan diatur lebih lanjut.
Sementara terkait pembelian produk kilang, Menteri ESDM dapat menugaskan Pertamina untuk bertindak sebagai pembeli BBM dan produk lainnya dengan harga keekonomian.
“Produk hasil kilang minyak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, produk hasil kilang dapat dijual ke luar negeri,” kata Jokowi melalui aturan tersebut.
Kemudian untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditugaskan membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Nasional yang akan mewajibkan manajemen Pertamina memberikan laporan berkala pembangunan kilang.
(gen)