Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memperluas cakupan liberalisasi industri hingga ke sektor pariwisata. Kali ini, investor asing diberi kesempatan masuk ke dalam bidang usaha biro perjalanan wisata.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyebutkan keputusan final revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) segera rilis. Franky menyebutkan, saat ini baru dua sektor yang sudah mencapai tahap final kesepakatannya yakni sektor ekonomi kreatif dan pariwisata.
"Sudah cukup banyak hasilnya, sudah ada yang selesai juga yaitu pariwisata dan ekonomi kreatif," ujar Franky usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk sektor pariwisata, jelas Franky, pemerintah sepakat untuk membuka kesempatan bagi pemodal asing berbisnis di sektor usaha biro perjalanan wisata. Namun, untuk usaha agen perjalanan masih ditutup rapat bagi investor asing.
Menurut Franky, faktor skala usaha agen perjalanan wisata yang masih relatif kecil menjadi alasan pemerintah masih menutup ruang investor asing bermain. Rata-rata pelaku usah aagen perjalanan wisata di Indonesia masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Nah itu dikaitkan dengan pemerintah memberikan bebas visa untuk banyak negara, pariwisata juga mendorong investasi di sektor terkait, jelas Franky.
Kendati liberalisasi berlanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap kelangsungan industri lokal. Untuk melindungi pengusaha nasional, pemerintah akan membuat aturan turunan dari DNI, yang bertujuan melindungi para pelaku usaha lokal terutama UMKM agar tidak mati oleh gempuran pemodal asing.
"Ada syarat karena dalam rangka melindungi UMKM. Kalau memang suatu bidang usaha itu adalah areanya UMKM, maka akan kita pertahankan," ujarnya.
Sampai saat ini, ketentuan DNI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Sedikitnya terdapat 19 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing dalam beleid tersebut.
(ags/gen)