Jakarta, CNN Indonesia -- Guna meraup lebih banyak investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyetujui 24 proyek untuk memanfaatkan percepatan proses kepabeanan (
custom clearance) bagi importasi mesin dan peralatan bagi keperluan realisasi investasi.
Penjelasannya, jika sebelumnya proses tersebut memakan waktu 3 hingga 5 hari, maka 24 proyek investasi itu kini bisa memanfaatkan
custom clearance dengan jangka waktu di bawah 30 menit saja sesuai perizinan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, 24 proyek tersebut memiliki total nilai investasi sebesar Rp100 triliun. Melihat angka yang tidak terbilang kecil tersebut, ia berharap proyek-proyek itu bisa cepat diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ke-24 perusahaan ini sudah kami seleksi sejak bulan Desember kemarin. Tentunya perusahaan-perusahaan ini sudah kami seleksi melihat dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), surat permohonan perusahaan, dan juga verifikasi dari DJBC," jelas Franky selepas mengisi sebuah acara di Gedung BKPM, Senin (11/1).
Ke-24 proyek investasi itu disebutnya bergerak di sektor yang berbeda-beda. Beberapa perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut antara lain PT OKI Pulp and Paper dengan nilai investasi Rp40 triliun, PT Krakatau Nippon Steel Sumikin dengan nilai investasi Rp5,2 triliun, PT Hamparan Perkasa Mandiri dengan nilai Rp900 miliar, dan PT Megah Surya Pertiwi dengan nilai investasi Rp3,6 triliun.
"Nantinya fasilitas ini bisa kami berikan tanpa memandang proyek investasi bagi sektor apa dan akan direalisasikan di wilayah mana," ujarnya.
Setelah ini, ia mengatakan masih ada 100 proyek investasi lagi yang mengajukan permudahan importasi barang modal melalui BKPM. Namun, rekomendasi itu tak seluruhnya dikabulkan oleh BKPM melihat kelengkapan dokumen yang diberikan oleh penanam modal.
"Kembali lagi semuanya tergantung tiga proses itu. Yang penting ada LKPM, surat permohonan perusahaan, dan verifikasi dari DJBC. Tapi yang terpenting bagi kami adalah bagaiman fasilitas ini bisa mempercepat realisasi investasi," tambahnya.
Sebagai informasi, BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp594,8 triliun di tahun 2016, atau meningkat 14,49 persen dibandingkan target tahun lalu sebesar Rp519,5 triliun. Realisasi tahun 2015 sendiri dilaporkan menembus Rp540 triliun atau lebih besar 4 persen dibanding target semula.
Proses jalur hijau importasi bagi investor sudah dimulai sejak bulan Desember 2015 lalu. Selain mempercepat proses kepabeanan, BKPM juga mefasilitasi percepatan pergantian profiling dari jalur merah ke jalur hijau dari sebelumnya 9 bulan.
Dengan adanya permudahan ini, BKPM juga berharap pelaporan LKPM makin banyak yang masuk sehingga tak ada lagi izin prinsip yang dicabut oleh BKPM.
Sebagai informasi, pada Maret tahun lalu BKPM telah mencabut 6.541 izin prinsip penanaman modal asing yang menunda-nunda realisasi investasi dari tahun 2007 hingga 2012 senilai US$ 23,24 miliar, atau setara dengan Rp302,1 triliun. BKPM kembali mencabut 6.351 izin prinsip di bulan Juli dengan nilai Rp279 triliun.
(gir)