17.238 Izin Investasi Terbit Pasca Penerapan PTSP

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 11:27 WIB
Jika diambil rata-rata, sebanyak 1.436 izin diterbitkan melalui program PTSP.
Kepala BKPM Franky Sibarani Saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Pabrik SAIC General Motor Wuling (SGMW), di Kawasan Industri Delta Mas Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 7 Januari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 17.238 izin investasi sejak penerapan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diluncurkan pada  26 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan adanya penerbitan 17.238 izin tadi tak lepas berkat dukungan  22 perwakilan kementerian dan lembaga terkait yang telah ditempatkan di kantor pusat BKPM.

“Bila diambil rata-ratanya secara kasar dalam 12 bulan, artinya setiap bulannya ada terdapat 1.436 izin lebih yang diterbitkan oleh PTSP pusat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Franky mengungkapkan, secara kuantitas jumlah penerbitan izin tahun lalu mengalami peningkatan yang signifikan dari jumlah izin yang direncakan.

Sementara untuk menjaga kualitas, kata dia pihak BKPM berkomitmen terus melakukan perbaikan pelayanan perizinan terutama dengan adanya layanan izin investasi 3 jam.



Menyusul adanya layanan pembuatan izin dalam waktu 3 jam, mantan Ketuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu meyakini melalui program perbaikan penyederhanaan perizinan yang dilakukan akan semakin menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Ke depan persaingan untuk menarik investasi akan semakin ketat, namun demikian dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan tersebut, BKPM tetap optimistis dapat menjaga aliran investasi tetap positif,” katanya.

Sebagai informasi, layanan izin investasi 3 jam diproyeksikan menjadi salah satu program andalan BKPM untuk menarik investor. Layanan ini memiliki syarat investasi Rp100 miliar dan atau menyerap 1.000 tenaga kerja untuk mendapatkan 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah jika diperlukan.

Ia menilai pembuatan izin investasi dalam waktu 3 jam merupakan bentuk terobosan kebijakan yang diapresiasi positif oleh kalangan investor.

Di mana produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah meliputi izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menambahkan, saat ini PTSP Pusat telah melayani 162 jenis perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang sesuai dengan pendelegasian dari kementerian teknis terkait.

“107 izin didelegasikan pada periode Desember 2014-Juni 2015, kemudian 55 izin didelegasikan pada bulan Juli-Desember 2015,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lestari mengatakan dari sisi peningkatan investasi, sepanjang Januari-September 2015 tercatat kenaikan investasi sebesar 16,7 persen dan kenaikan penyerapan tenaga kerja sebesar 10,4 persen.

Kenaikan realisasi investasi didukung oleh kenaikan investasi asing (PMA) sebesar 16,8 persen dan domestik (PMDN) sebesar 16,5 persen.

Sedangkan realisasi investasi Januari-September sudah mencapai 77 persen dari target realisasi investasi tahun 2015 Rp519,5 triliun dan berkontribusi menyerap lebih dari 1 juta tenaga kerja. Hingga akhir 2015, BKPM memprediksi penyerapan tenaga kerja akan mencapai angka 1,4 juta tenaga kerja. (dim/dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER