Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia telah memperhitungkan peluang perpanjangan kontrak karya yang akan berakhir pada 2021 dalam dalam menentukan nilai harga sahamnya, yang ditawarkan kepada pemerintah.
Vice President Legal Freeport Indonesia Clementino Lamuri mengatakan, perusahaan memperhitungkan investasi tambang bawah tanah (
underground mining) yang sudah digelontorkan sebelumnya, yakni senilai US$4,3 miliar. Ia menambahkan kalau nilai tersebut juga ditambah dengan investasi US$ 15 miliar hingga Kontrak Karya ketiga berakhir di tahun 2041.
"Jadi memang harga saham yang kami tawarkan itu mengasumsikan perpanjangan operasi setelah 2021," jelas Clementino di hadapan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freeport telah menyerahkan valuasi 100 persen sahamnya dengan nilai US$16,2 miliar kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan lalu. Dengan asumsi tersebut, maka harga penawaran divestasi 10,64 persen saham Freeport berkisar US$1,7 miliar.
Namun, perhitungan ini ditentang oleh Komisi VII DPR. Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian menilai kalau nilai saham yang ditawarkan Freeport terlalu tinggi jika melihat nilai saham Freeport McMoran di New York Stock Exchange (NYSE) yang hanya sebesar US$4,8 miliar atau US$ 3,95 per lembar.
"Market value-nya hanya segitu di bursa New York. Jangan dihargai lebih dari investasi yang ada, kami ingin hitungan yang realistis," jelas Ramson di lokasi yang sama.
Senada dengan Ramson, anggota Komisi VII Fraksi Partai Golkar Satya Yudha mengatakan kalau hitungan itu masih tidak relevan karena pemerintah belum tentu memperpanjang kontrak Freeport Indonesia. "Saya mengingatkan bahwa pemerintah belum mengambil posisinya (terkait perpanjangan kontrak)," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan kalau nilai divestasi saham Freeport juga terlalu tinggi. Untuk itu, Kementerian BUMN juga berencana melakukan evaluasi terhadap saham perusahaan tambang emas tersebut dengan meminta bantuan kepada Danareksa dan Mandiri Sekuritas
"Memang kalau (harga) yang ditawarkan itu menurut kami terlalu tinggi," kata Menteri BUMN Rini Soemarno di kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (19/1).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (
underground mining).
Saat ini pemerintah baru mengantongi 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Artinya, masih terdapat sisa 20,64 persen saham yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,46 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.
(ags/gen)