Kemenperin Kaji Pembebasan PPnBM Mobil Penumpang Non LCGC

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2016 15:37 WIB
Rencana kebijakan itu dilakukan guna meningkatkan penjualan mobil nasional dan mendorong prinsipal menjadikan Indonesia basis produksi.
I Gusti Putu Suryawirawan - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan untuk memperluas cakupan fasilitas Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan penumpang, tak hanya untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC).

Rancangan kebijakan itu akan diajukan Kemenperin guna meningkatkan penjualan mobil nasional dan mendorong prinsipal menjadikan Indonesia basis produksi.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan peningkatan konsumsi mobil penumpang perlu dipicu karena melihat investasi besar yang telah dikeluarkan oleh produsen otomotif. Atas alasan itu, ia berharap kajian ini segera cepat diselesaikan oleh Kemenperin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk peningkatan volume penjualan passenger car, caranya mungkin kami mau coba di penyesuaian PPnBM. Kenapa demikian, karena kebanyakan pembeli mengeluhkan harga jual dan ketidakmampuan membayar cicilan," ujar Putu di Jakarta, Selasa (26/1).

Untuk meningkatkan penjualan kendaraan, Putu menilai perlu didorong dari sisi daya beli masyarakat yang antara lain bisa dengan memangkas beban  pajak. Ia menilai, daya beli adalah variabel yang lebih mudah dikendalikan ketimbang mengendalikan biaya produksi yang selalu rentan akan pengaruh ekonomi global.

"Selain itu kami melihat passenger car ini potensi pasarnya masih ada. Tidak ada cara lain yang bisa mendorong penjualan selain kebijakan fiskal ataupun skema pembayaran," tuturnya.

Ia mengatakan usulan ini secara tak resmi sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, kedua instansi sepakat untuk menganalisis biaya dan manfaat (cost and benefit) yang timbul jika kebijakan ini jadi diberlakukan.

"Kami sedang berhitung-hitung dulu, kalau mereka berkorban penerimaan pajak sekian nanti tambahan penerimaan lainnya berapa. Itu semua masih sedang dikaji," tutur Putu.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil tahun lalu sebanyak 1 juta unit, turun 16,12 persen dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya 1,2 juta unit. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER