Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi untuk yang kesembilan kalinya sejak September 2015.
Paket kebijakan kali ini terfokus pada upaya percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa-kota.
Kebijakan pertama berupa penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Untuk itu, akan terbit Peraturan Presiden yang mempertegas penugasan serta menjadi dasar hukum bagi BUMN listrik itu untuk mengeksekusi proyek-proyeknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN, antara lain dengan memberikan jaminan penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
Selain itu, lanjutnya, akan ada fasilitas bagi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) berupa penyederhanaan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah, penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik.
"Namun PLN juga wajib mengutamakan penggunaaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan yang inovatif. Misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang / jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan-pabrikan dalam negeri," ujar Darmin melalui siaran pers, Rabu (27/1).
Menurutnya, kapasitas listrik terpasang di Indonesia sampai dengan tahun lalu baru mencapai 53 giga watt (GW), dengan energi terjual mencapai 220 terra watt hour (TWH).
"Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5 persen. Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekitar 8,8 persen per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6 persen per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2”, kata Darmin.
(ags)