Strategi impor tersebut bahkan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX yang baru saja diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Rabu (27/1).
"Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar Darmin melalui keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor," tuturnya.
Namun, lanjutnya, upaya tersebut memerlukan waktu sehingga perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.
Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, Darmin mengatakan pemerintah perlu membuka akses impor sapi dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE).
Untuk itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, serta unit usaha calon pemasok ternak berdasarkan analisis risiko dan ketentuan OIE.
"Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga," tutur Darmin.
(ags)