Impor 1 Juta Sapi Masuk Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 18:44 WIB
Pemerintah menghitung terdapat kekurangan pasokan daging sapi 235,16 ribu ton atau 1,4 juta ekor yang harus dipenuhi melalui impor.
Seorang pekerja memberi makan sapi di salah satu peternakan yang di Palembang, Sumsel, Kamis (4/6). (Antara Foto/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menjadikan impor sapi sebagai solusi praktis untuk menjawab kebutuhan konsumsi daging yang terus meningkat serta menjaga stabilitas  harga.

Strategi impor tersebut bahkan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX yang baru saja diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Rabu (27/1).

"Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar Darmin melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2016, jelas Darmin, kebutuhan daging nasional diprediksi mencapai 674 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi. Kebutuhan tersebut, menurutnya, belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri mengingat kemampuan produksinya baru sebesar 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi.

"Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor," tuturnya.

Dia mengklaim, pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri, antara lain dengan meningkatkan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR).
Namun, lanjutnya, upaya tersebut memerlukan waktu sehingga perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.

Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, Darmin mengatakan pemerintah  perlu membuka akses impor sapi dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan  yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE).

Untuk itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, serta unit usaha calon pemasok ternak berdasarkan analisis risiko dan ketentuan OIE.

"Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga," tutur Darmin.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER