Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian tengah meramu Standar Industri Hijau (SIH) yang akan diterbitkan tahun ini.
Kepala BPPI Haris Munanadar mengakan SIH nantinya akan menjadi pedoman investasi di sektor manufaktur, baik industri yang sudah berjalan di dalam negeri maupun investasi baru yang akan masuk.
"Standar Industri Hijau ini belum akan menjadi model wajib, lebih bersifat arahan secara sukarela," jelas Haris kepada CNN Indonesia, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar industri ramah lingkungan ini, lanjut Haris, nantinya akan menjadi acuan bagi investor baru meskipun tidak dibunyikan dalam ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI).
"Nantinya yang melaksanakan akan dapat penghargaan dan insentif, sedangkan yang tdak akan dapat status, misalnya merah atau hitam. Kalau dapat status hitam, otomatis di-
blacklist oleh perbankan tidak bisa dapat pinjaman," tuturnya.
Untuk itu, Haris mengatakan pihaknya akan mencontoh penerapan standar industri hijau di sejumlah negara, seperti Jepang. Indonesia, katanya, akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengusung konsep industri ramah lingkungan ini.
"Di Asean belum ada yang menerapkan ini dan kita kana menjadi pionir di kawasan," tuturnya.
Lembaga BaruHaris mengatakan, pemerintah akan membentuk lembaga baru yang nantinya bertugas menjadi lembaga penyuluh dan akreditasi industri hijau. Untuk sementara, petugas penyuluh maupun auditornya akan memanfaatkan tenaga-tenaga ahli di balai-balai pelatihan industri bentukan Kemenperin.
"Tahun ini target kami secara kelembagaan dan SDM selesai. Lab-lab punya balai akan kita manfaatkan. Sedangkan anggaran pakai
anggaran Kemenperin, tidak besar," katanya.
(ags/gen)