Kepala BPPI Haris Munanadar mengakan SIH nantinya akan menjadi pedoman investasi di sektor manufaktur, baik industri yang sudah berjalan di dalam negeri maupun investasi baru yang akan masuk.
"Standar Industri Hijau ini belum akan menjadi model wajib, lebih bersifat arahan secara sukarela," jelas Haris kepada CNN Indonesia, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya yang melaksanakan akan dapat penghargaan dan insentif, sedangkan yang tdak akan dapat status, misalnya merah atau hitam. Kalau dapat status hitam, otomatis di-blacklist oleh perbankan tidak bisa dapat pinjaman," tuturnya.
"Di Asean belum ada yang menerapkan ini dan kita kana menjadi pionir di kawasan," tuturnya.
Lembaga Baru
Haris mengatakan, pemerintah akan membentuk lembaga baru yang nantinya bertugas menjadi lembaga penyuluh dan akreditasi industri hijau. Untuk sementara, petugas penyuluh maupun auditornya akan memanfaatkan tenaga-tenaga ahli di balai-balai pelatihan industri bentukan Kemenperin.
"Tahun ini target kami secara kelembagaan dan SDM selesai. Lab-lab punya balai akan kita manfaatkan. Sedangkan anggaran pakai
anggaran Kemenperin, tidak besar," katanya. (ags/gen)