Nilai Minat Investasi Smelter pada Januari Naik 12 Kali Lipat

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 13:39 WIB
BKPM mencatat minat investasi di bidang hilirisasi mineral (smelter) sebesar Rp59,22 triliun di Januari 2016, atau meningkat 12,7 kali lipat dari tahun lalu.
Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat peningkatan minat investasi di bidang hilirisasi mineral (smelter) sebesar Rp59,22 triliun di Januari 2016, atau meningkat 12,7 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 4,6 triliun.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan hal tersebut memiliki proporsi 28,74 persen dari total minat investasi Rp206 triliun sepanjang bulan Januari kemarin. Adanya hal ini, tambahnya, merupakan hal menggembirakan karena investor pertambangan di Indonesia melihat potensi smelter semenjak diberlakukannya kebijakan hilirisasi hasil pertambangan.

"Kami sangat gembira dengan peningkatan investasi smelter ini karena artinya sudah banyak investor pertambangan yang mematuhi peraturan yang berlaku," terang Franky di Jakarta, Rabu (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melengkapi ucapan Franky, Deputi bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan rencana investasi hilirisasi mineral ini diminati oleh China yang ingin membangun smelter bauksit. Jika investasi ini terealisasi, maka diharapkan bisa menarik minat penanaman modal asing (PMA) lain di sektor ini.

"Investor smelter asal China itu ingin membangun di Kalimantan Barat, karena lokasi itu beserta Pulau Bintan merupakan daerah penghasil bauksit di Indonesia. Tak menutup kemungkinan nanti China akan berminat menanamkan modal untuk smelter feronikel Di Sulawesi tapi bulan lalu hanya bauksit dulu," jelas Azhar di lokasi yang sama.

Ia melanjutkan, tren minat investasi smelter ini mulai terlihat sejak dua hingga tiga tahun terakhir ketika pemerintah menegaskan keharusan hilirisasi mineral di dalam negeri. Namun pada awalnya, minat investasi smelter belum terlihat karena para pemilik usaha tambang masih berharap peraturan itu tak jadi diberlakukan.

"Memang pada awalnya minat smelter masih sepi, tapi lama kelamaan semakin ramai. Namun bukan berarti realisasinya tak ada masalah, karena kebanyakan investor smelter ini memiliki kesulitan di lahan karena kadang tumpang tindih dengan konsesi penggunaan lahan lain," jelasnya.

Lebih lanjut, data BKPM menunjukkan adanya realisasi investasi logam dasar, barang logam, mesin dan alat elektronik sebesar Rp46,59 triliun. Angka tersebut mengambil porsi 8,54 persen dari realisasi investasi 2015 sebesar Rp545,4 triliun.

Sebagai informasi, peraturan terkait hilirisasi tambang tercantum di dalam Pasal 103 Undang-Undang (UU) no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam beleid itu, disebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan dalam negeri.

Sementara itu, tata cara pembangunan smelter tercantum di dalam Peraturan Menteri Energi san Sumber Daya Mineral (ESDM) no. 1 tahun 2015 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. (gir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER