Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengawali 2016 dengan menyediakan layanan penerbitan delapan perizinan plus bonus pemesanan tanah dalam waktu tiga jam. Sebelumnya, dalam kurun waktu yang sama BKPM hanya mampu menerbitkan tiga perizinan saja.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan tambahan lima perizinan yang kini bisa dilayani secara instan oleh instansinya adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Lima perizinan tersebut melengkapi tiga izin yang sebelumnya mampu disediakan BKPM dengan cepat yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan izin investasi.
Sebagai informasi, penerbitan IMTA dan RPTKA selama ini dilakukan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, penerbitan TDP dan API-P dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, sedangkan NIK diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, BKPM bisa mempersingkat waktu penerbitan lima perizinan dari sebelumnya 23 hari menjadi tiga jam saja. Kendati fasilitas perizinan ditambah, namun Franky mengatakan kalau syarat investasi tetap sama yaitu bernilai minimal Rp100 miliar dan bisa menyerap tenaga kerja lokal minimal 1.000 orang.
"Dari hitungan BKPM dibutuhkan waktu 23 hari lebih termasuk waktu yang dibutuhkan untuk akta pendirian dan SK Kementerian Hukum dan HAM, dan kini hanya dibutuhkan waktu 3 jam saja," jelas Franky di kantornya, Senin (11/1).
Padahal sebelumnya, pengurusan izin-izin ini bisa memakan waktu satu hingga lima hari. Ia mengatakan kalau pengurusan TDP, RPTKA, dan IMTA dilakukan masing-masing selama tiga hari, sedangkan API-P dan NIK diselesaikan masing-masing selama lima hari.
"Apalagi kini dalam tiga jam investor sudah bisa booking tanah. Kami juga lakukan fasilitas itu karena sebelumnya ada keluhan terkait pengurusan lahan, khususnya bagi investasi di luar sektor manufaktur," tambahnya.
Komitmen InvestasiMantan bos grup Garuda Food berharap banyak investor yang mau menggunakan fasilitas tersebut sehingga memperbesar angka komitmen investasi yang masuk ke Indonesia. Ia mencatat pasca meluncurkan layanan penerbitan tiga izin investasi secara instan pada 26 Oktober 2015, setidaknya ada tujuh investor yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan nilai investasi total Rp17,85 triliun.
"Sudah ada yang masuk itu manufaktur, pembangkit listrik, budidaya ternak, dan properti untuk perizinan investasi tiga jam dengan tiga produk. Kami harap nanti semakin banyak investor yang mau menggunakan fasilitas ini," jelas Franky.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam mengurus delapan izin investasi, BKPM memperkirakan calon investor bisa melalui empat tahap dengan alokasi waktu masing-masing tahap selama 45 menit.
Pada 45 menit pertama, investor diharuskan mengurus izin prinsip, izin PT, dan NPWP serta
booking tanah apabila investor berkenan dan selama 45 menit berikutnya, investor mengurus TDP dan IMTA. Sehabis itu, investor mengurus API-P dan NIK dan bisa mengurus RPTKA setelahnya.
(gen)