Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berharap pemerintah bisa mendesak manajemen PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk membuka akses terhadap pipa-pipa yang dimilikinya (
open access) demi menekan harga jual gas bumi yang masih mahal bagi industri.
Koordinator Gas Industri Kadin Indonesia Achmad Widjaja mengatakan saat ini pelaku industri masih harus membeli gas dari PGN dengan harga lebih tinggi dibandingkan membelinya langsung dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ia melanjutkan selisih harga antara gas dari KKKS bisa lebih murah US$2 hingga US$4 per MMBTU dibandingkan dari PGN.
Dari data yang dimilikinya, biaya gas dari KKKS paling tinggi terdapat di Sumatera Utara yang dipasok oleh PT Pertamina EP dengan harga US$8,24 per MMBTU. Namun, harga gas PGN di lokasi tersebut bisa mencapai US$10 per MMBTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu mengapa harga PGN lebih mahal, mungkin karena mereka sudah perusahaan terbuka (Tbk) sehingga perlu memikirkan para investornya. Tapi mereka punya pipa
open access paling banyak," ujar Achmad di Jakarta, Rabu (10/2).
Ia memperkirakan mahalnya harga gas milik PGN mungkin disebabkan oleh tarif pengangkutan gas melalui pipa (
toll fee) yang juga mahal. Achmad mengatakan, rata-rata toll fee mencapai US$2 per MMBTU padahal harga gas di hulu seharusnya hanya sebesar US$5 per MMBTU.
"Masalah
open access ini memang harus diselesaikan agar disparitas harganya tidak terlampau jauh. Padahal kemarin sudah ada paket kebijakan terkait penurunan harga gas bumi, kami harap pemerintah mau mengimplementasikan kebijakan tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, PGN memiliki jaringan pipa
open access dengan panjang 2.400 kilometer. Angka tersebut mengambil porsi 37,09 persen dari total panjang pipa yang dimiliki perusahaan sepanjang 6.470 kilometer (km).
Sementara itu, Direktur Teknik Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin mengatakan keputusan pemerintah tidak bisa memaksa PGN membuka open access karena hal tersebut merupakan keputusan korporasi.
Kendati demikian, ia berjanji Kementerian ESDM akan mengupayakan kemudahan
open access, salah satunya adalah dengan revisi Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi, yang rencananya mengharuskan perusahaan
open access memiliki infrastruktur demi mengurangi praktek pencarian rente (
rent seeking).
"Memang katanya Permen ini mau direvisi tapi kami tak tahu kapan. Kami sendiri kan lebih ingin agar
open access ini dikedepankan," katanya di lokasi yang sama.
Menurut data Kementerian ESDM, saat ini pipa gas
open access tercatat sepanjang 3.665 kilometer. Di tahun 2020, rencananya pembangunan pipa
open access akan mencapai 7.390 kilometer atau dua kali lipat dibandingkan panjang saat ini (
existing).