Jakarta, CNN Indonesia -- Harga saham PT Jasa Marga Tbk dengan kode JSMR amblas dalam sesi I perdagangan hari ini setelah terkena sentimen negatif gugatan ganti rugi senilai hingga Rp1,24 triliun terkait sengketa Tol Ruas Jalan Kebon Jeruk-Tangerang Barat dan penutupan gerbang Tol Cikunir.
Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia, hingga jeda siang hari ini, saham Jasa Marga tercatat amblas 5,26 persen ke angka Rp5.850 per saham dari penutupan pekan lalu di level Rp6.175 per saham.
Sejak awal pembukaan perdagangan hari ini, harga saham Jasa Marga telah meluncur turun 1,22 persen ke level Rp6.100 per saham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Analis Investa Saran Mandiri Kiswoyo Adi Joe mengatakan pelemahan harga saham Jasa Marga ini relatif mengejutkan pelaku pasar setelah perseroan sempat melaporkan kinerja keuangan yang positif sepanjang 2015.
“Saham JSMR anjlok terkait tuntunan ganti rugi Rp1,24 triliun atas sengketa jalan Tol Kebon Jeruk-Tangerang Barat,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/2).
Saat ini, lanjut Kiswoyo, pelaku pasar menilai dikabulkannya gugatan tersebut berpotensi menganggu kinerja perseroan yang tercatat apik di tahun lalu. Ia menilai investor menunggu proses peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan Jasa Marga.
“Harapannya ada progress PK dari perusahaan. Dalam jangka pendek harga saham masih akan melemah, bisa sampai ke Rp5.500 sambil menunggu PK. Saya sarankan jauhi dulu saja saham ini,” katanya.
Sementara, terkait berita penutupan gerbang Tol Cikunir yang terkena banjir, Kiswoyo menilai hal tersebut hanyalah tambahan sentimen negatif bagi Jasa Marga. Menurutnya, sentimen negatif utama tetap terkait dikabulkannya gugatan tersebut.
“Penutupan gerbang Tol Cikunir hanya tambahan sentimen saja. Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga,” kata Kiswoyo.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara antara PT Tirtobumi Prakarsatama sebagai Pemohon Kasasi melawan Jasa Marga sebagai Termohon Kasasi.
Mahkamah Agung memutukan memberikan perpanjangan interim atas masa berlakunya Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil hingga Permohonan Perpanjangan Masa Kerjasama Bagi Hasil mendapat keputusan definitif dari Turut Tergugat.
Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan agar Pendapatan Hasil Tol Ruas Jalan Kebon Jeruk-Tangerang Barat dari arah Kebon Jeruk sebanyak 1 (satu) lajur dan dari arah Tangerang Barat sebanyak 1 (satu) lajur yang merupakan bagian Proyek Pendapatan Ruas Tol untuk sementara di tempatkan dalam rekening penampungan (escrow account) pada rekening PT Bank Jabar Banten Tbk, Cabang Tangerang dengan nomor rekening 12.00.01.006016.4 atas nama Perseroan.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Mohammad Sofyan menyatakan, atas putusan kasasi tersebut, saat ini perseroan bermaksud untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
“Mengingat Perseroan akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi ini, maka pada saat ini Perseroan belum dapat memberikan penjelasan atas dampak Putusan Kasasi ini terhadap kondisi keuangan Perseroan,” ujarnya.
Lebih lanjut, manajemen baru-baru ini menyatakan bahwa pada hari Minggu 14 Februari 2016 jam 14.20, akibat dari hujan yang deras dan angin kencang, atap Gerbang Tol Cikunir 2 pada bagian tengah mengalami kerusakan.
“Untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan, Gerbang Tol Cikunir 2 ditutup sementara, sehingga arus lalu lintas dari Jalan Tol Jakarta Cikampek yang menuju Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dialihkan sementara melalui Gerbang Tol Halim,” kata Sofyan.
(gen)