Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) berharap Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus bahan baku industri makanan dan minuman bisa dibangun di Provinsi Jawa Barat. Pasalnya selama ini provinsi tersebut telah menjadi sentra produksi mayoritas pabrikan makanan-minuman di Indonesia.
Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman menyatakan untuk memuluskan permintaan asosiasi, ia mengaku telah berdiskusi dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI).
"Kami baru saja bicara dengan asosiasi kawasan industri agar PLB bisa dibangun di tempat itu. Memang kami pilih kawasan industri, karena memang tempatnya paling siap diantara lokasi-lokasi lainnya," jelas Adhi saat ditemui di Jakarta, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, dua lokasi industri yang akan menjadi percontohan kemungkinan adalah Karawang dan Jababeka. Komoditas yang akan ditimbun akan dipilih antara garam, gula,
citric acid, atau produk susu yang kebutuhan impornya cukup tinggi dan banyak digunakan oleh industri.
Sampai sejauh ini, ujarnya, kebutuhan impor industri makanan dan minuman akan produk susu dan
citric acid sebesar 70 persen dari total kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan impor akan garam dan gula industri masing-masing mencapai 80 dan 100 persen.
"Jababeka dan Karawang akan menjadi fokus kami dulu. Kalau ini sudah terbentuk, nanti kawasan industri lainnya akan ikut menduplikasi. Namun, investor yang mau mengelola PLB itu masih dalam pembahasan," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan terkait PLB sudah melibatkan HKI dan Kementerian Perindustrian. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah mengajak Gapmmi untuk membahas pembentukan PLB.
"Kami harap realisasinya bisa segera, karena memang kami membutuhkan PLB tersebut," ujar Adhi.
Sebagai informasi, peraturan terkait PLB tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 sebagai revisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.
Beberapa insentif yang diberikan di dalam kawasan tersebut adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya.
Sementara kawasan PLB yang sudah dipastikan peruntukkannya terletak di Merak, Banten untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM), Balikpapan untuk peralatan penunjang industri hulu migas, produk susu dan turunan (
Dairy Products) di Cikarang, serta industri kapas di Cibitung.
(gen)