Investasi Kawasan Industri Dapat Pilih 2 Jalur Tax Allowance

CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 07:23 WIB
Syarat utama pemberian tax allowance sesuai peraturan kawasan industri bisa diberikan asalkan investasinya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya.
Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi Pabrik SAIC General Motor Wuling (SGMW), di Kawasan Industri Delta Mas Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 7 Januari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan investasi baru di kawasan industri bisa memilih dua jalur fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) badan (tax allowance) seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no. 142 tahun 2015 terkait Kawasan Industri.

Mengutip pasal 41 peraturan tersebut, disebutkan bahwa perusahaan kawasan industri dan kawasan industri diberikan insentif perpajakan yang diberikan berdasarkan golongan Wilayah Pengembangan Industri (WPI). Namun besaran insentif fiskal yang diterima masing-masing WPI akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.

Golongan-golongan WPI tersebut adalah WPI Maju (pulau Jawa), WPI Berkembang (Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara kecuali Batam, Bintan, dan Karimun, dan Sumatera Selatan), WPI Potensial I (Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Bali dan Nusa Tenggara), serta WPI Potensial II (Papua dan Papua Barat). Dengan kata lain, semakin maju WPI-nya, maka besaran insentif fiskalnya akan lebih kecil dibanding lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin, Imam Haryono mengatakan nantinya investor yang berlokasi di kawasan industri bisa memilih fasilitas tax allowance berdasar peraturan tersebut atau berdasar PP no. 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang berlaku bagi 144 bidang usaha dan diprioritaskan untuk kawasan di luar Jawa.

"Jadi memang PP no. 18 itu kan berlaku general, PP kawasan industri ini berlaku khusus. Nanti, investasi di kawasan industri ini bisa memilih antara tax allowance di PP no. 18 atau PP no. 142," ujar Imam di Jakarta, Kamis (18/2).

Imam melanjutkan, syarat utama pemberian tax allowance sesuai peraturan kawasan industri bisa diberikan asalkan investasinya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya. Hal itu, ujarnya, sesuai dengan isi beleid yang bertujuan menarik investasi di kawasan industri.

"Kalau misalkan peruntukkan kawasan industrinya adalah kelapa sawit sedangkan investasi yang masuk ke situ adalah smelter, maka tidak akan diberikan tax allowance-nya. Karena intinya PP kawasan industri ini kan untuk menarik investasi masuk ke situ, beda tujuan dengan PP 18," katanya.

Imam melanjutkan, nantinya Kemenperin yang akan memberi rekomendasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemberian tax allowance khusus investasi di kawasan industri. Hal ini berbeda dengan tax allowance sesuai PP no. 18, di mana rekomendasi diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kendati demikian, investasi di kawasan industri tidak bisa sekaligus mendapatkan dua jenis tax allowance berdasarkan dua peraturan yang berbeda itu. Jika investasi tersebut mengajukan dua jenis tax allowance, maka akan dipilih salah satu tax allowance yang dinilai lebih menguntungkan bagi investor.

"Ya tetap jangan dikasih banyak fasilitas, satu saja. Nanti dilihat tax allowance mana yang paling menguntungkan bagi investor," jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ini Kemenperin tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar hal tersebut bisa diimplementasikan. Ia berharap kepada Kemenkeu untuk segera menerbitkan peraturan ini.

"Kami sudah sampaikan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian juga terkait PMK tax allowance khusus kawasan industri ini. Kami ingin secepatnya ini terealisasi," jelas Imam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER