Menkeu Restui Pengelolaan Aset Negara Secara Komersial

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 18:47 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diminta mengelola aset-aset pemerintah layaknya perusahaan properti profesional yang bisa menghasilkan keuntungan besar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diminta Menteri Keuangan untuk mengelola aset-aset pemerintah layaknya perusahaan properti profesional yang bisa menghasilkan keuntungan besar. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro berencana menjadikan aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai sumber penerimaan negara yang signifikan.

Bambang menilai belum optimalnya sumbangan penerimaan negara dari DJKN, karena instansi tersebut tidak fokus mengelola tanah dan gedung milik pemerintah layaknya perusahaan properti profesional. Padahal menurut Bambang, selama ini perusahaan properti di Indonesia bisa meraup keuntungan besar dengan jumlah aset yang dikelola jauh lebih sedikit dibandingkan aset kelolaan DJKN.

"Perusahaan properti kok bisa kaya raya, negara kok yang propertinya lebih gede begini-begini saja," ujar Menkeu, Jumat (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama ini tidak banyak setoran ke negara dari hasil pengelolaan aset. Untuk itu, pengelolaan barang milik negara (BMN) akan didorong guna menyumbang penerimaan yang lebih besar.

"Artinya aset dikelola ya, bukan dijual," tuturnya.

Sayangnya, mantan komisaris PT Pertamina (Persero) itu tidak merinci lebih jauh mengenai target penerimaan dan upaya optimalisasi aset negara.

DJKN merupakan eselon I Kementerian Keuangan yang mengemban tugas sebagai pengelola seluruh aset dan investasi jangka panjang milik negara.

Jenis aset yang menjadi tanggung jawab DJKN antara lain barang-barang yang dibeli menggunakan uang negara, kekayaan negara lainnya yang diperoleh dari hasil sitaan, gratifikasi, dan sebagainya.

Selain itu, ada pula kekayaan negara terpisahkan berupa investasi pemerintah di BUMN, piutang negara, serta pelaksanaan lelang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER