Bambang menilai belum optimalnya sumbangan penerimaan negara dari DJKN, karena instansi tersebut tidak fokus mengelola tanah dan gedung milik pemerintah layaknya perusahaan properti profesional. Padahal menurut Bambang, selama ini perusahaan properti di Indonesia bisa meraup keuntungan besar dengan jumlah aset yang dikelola jauh lebih sedikit dibandingkan aset kelolaan DJKN.
"Perusahaan properti kok bisa kaya raya, negara kok yang propertinya lebih gede begini-begini saja," ujar Menkeu, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya aset dikelola ya, bukan dijual," tuturnya.
DJKN merupakan eselon I Kementerian Keuangan yang mengemban tugas sebagai pengelola seluruh aset dan investasi jangka panjang milik negara.
Jenis aset yang menjadi tanggung jawab DJKN antara lain barang-barang yang dibeli menggunakan uang negara, kekayaan negara lainnya yang diperoleh dari hasil sitaan, gratifikasi, dan sebagainya.
Selain itu, ada pula kekayaan negara terpisahkan berupa investasi pemerintah di BUMN, piutang negara, serta pelaksanaan lelang. (gen)