Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W Martowardjojo mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera difinalkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah adanya persetujuan substantif.
Agus menyebut dalam pertemuan tingkat tinggi (
high level) antara BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan Komisi XI DPR sudah menyetujui tiga hal yang menjadi substansi UU JPSK.
"Kami lihat dalam RUU JPSK, tiga substansi yang paling akhir sudah dibicarakan di
high level. Maka harusnya topik atau substansi utama sudah ada kesamaan paham, tinggal finalisasi perumusan UU-nya," ujar Agus di Jakarta, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan RUU JPSK di Komisi XI DPR sendiri cukup alot pada pembahasan fungsi makroprudensial. Pada pembahasan RUU tersebut, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dan pendapat dari Gubernur BI sebagai salah satu dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Untuk diketahui, isu utama lainnya pada pembahasan RUU JPSK yakni terkait mekanisme pengambilan keputusan saat kondisi tidak normal dan siapa pihak yang memutuskan.
Sementara, isu terakhir yang cukup menjadi perdebatan pada pembahasan RUU JPSK yaitu terkait dengan peran dari institusi yang menjadi anggota KSSK. Selain Gubernur BI, tiga anggota KSSK lainnya adalah Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS.
"Kami yakin dengan UU JPSK itu, institusi seperti BI, OJK, dan LPS mendapat penegasan bagaimana tugas masing-masing lembaga, bagaimana koordinasi, dan bagaimana tindaklanjut kalau ada krisis," jelas Mantan Menteri Keuangan itu.
Seperti diketahui, RUU JPSK sendiri termasuk salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2016, dipastikan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (26/1).
Pemerintah dan DPR telah membentuk Panja RUU JPSK sejak November 2015 untuk membahas sekitar sembilan masalah pokok dan 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tercantum dalam rancangan peraturan tersebut.
(gir)