Gubernur BI Keluhkan Minimnya Konversi Dana Ekspor ke Rupiah

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 15:05 WIB
Gubernur BI Agus Martowardojo mencatat dana ekspor yang dikonversi ke rupiah hanya sebesar 11 persen dari total nilai transaksi ekspor sepanjang 2015.
Gubernur BI Agus Martowardojo mencatat dana ekspor yang dikonversi ke rupiah hanya sebesar 11 persen dari total nilai transaksi ekspor sepanjang 2015. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo mengeluhkan minimnya konversi valuta asing (valas) ke rupiah oleh para eksportir dalam melakukan kegiatan usahanya sepanjang tahun ini. Keengganan para eksportir tersebut membuat jumlah dolar yang beredar di pasar menjadi terbatas, dan terus membuat depresiasi bagi rupiah.

Menurut Agus meskipun laporan devisa hasil ekspor (DHE) tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, hal tersebut menjadi tidak berarti akibat minimnya keinginan pengusaha untuk mengonversi valas yang dimilikinya ke rupiah.

"Kepatuhan pelaporan DHE tahun ini meningkat menjadi 96 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 80 persen, namun diakui dana ekspor yang dikonversi ke rupiah hanya 11 persen. Kami berharap DHE dalam deposit valas lebih baik lagi kalau dituker dalam rupiah agar ekonomi kita punya valas yang cukup," ujar Agus dalam acara temu tahunan dengan para eksportir pelapor DHE, di Gedung BI, Jakarta, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengimbau eksportir untuk tidak menganggap remeh sanksi yang disediakan bagi eksportir yang enggan melaporkan DHE nya. Menurutnya penegakan aturan devisa tetap harus dilakukan guna membantu menjaga ketersediaan valas di dalam negeri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan valas untuk bertransaksi di dalam negeri. Agus mengungkapkan transaksi bulanan antar penduduk sekitar 70 persen masih menggunakan valas atau senilai US$ 8 miliar. Jumlah tersebut sangat memberi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

BI sendiri menurutnya terus berupaya menurunkan nilai transaksi dalam valas tersebut dengan melarang penggunaan valas dalam transaksi domestik.

"Ini harus dipatuhi karena kebijakan penggunaan rupiah di dalam negeri dasarnya UU dan ancamannya tidak sederhana. Di awal tahun sudah akan ada penegakan hukum yang keras. Kalau transaksi dalam negeri dilakukan harus dalam rupiah," tegas Agus. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER