Hal ini terkait dengan instruksi Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro beberapa waktu lalu, yang menginginkan pengelolaan barang milik negara sebagai sumber pendapatan baru.
Sonny Loho, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu menjelaskan dalam proses inventarisasi dilakukan pula identifikasi beberapa masalah yang menghambat proses pemindahan kelola aset dari pemerintah ke swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, Sonny mengungkapkan, DJKN sudah menyediakan 381 hektar lahan untuk pembangunan Rusunawa dalam kerangka program pembangunan sejuta rumah. Dari situ, ia berharap pemanfaatan aset negara itu bisa dilakukan secara optimal sehingga mampu menyumbang penerimaan negara.
Namun, Sonny menegaskan komersialisasi aset negara tidak sampai melepas status kepemilikan. Aset tersebut dipastikan tetap menjadi milik negara meskipun pengelolaannya diserahkan kepada swasta.
"Aset negara dikomersialiasi sepanjang untuk penerimaan negara tidak apa-apa dari pada tanah idle tidak produktif dan tidak menghasilkan apa-apa, yang penting governance-nya dijaga dan aset tetap milik negara," kata dia.
(ags)