DPR Gantung Kelanjutan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 12:47 WIB
Fraksi-fraksi yang ada di DPR belum memutuskan apakah akan melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty atau tidak pasca ditundanya RUU KPK.
Fraksi-fraksi yang ada di DPR belum memutuskan apakah akan melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty atau tidak pasca ditundanya RUU KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan belum ada kesepakatan seluruh fraksi untuk melanjutkan atau menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Menurutnya, RUU Pengampunan Pajak masih menjadi dinamika parlemen.

"Masalah tax amnesty ini kan belum menjadi suatu kesepakatan antara fraksi-fraksi," ujar Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (23/2).

Menurutnya, hinga saat ini masih belum ada sekali pun pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Karenanya, dia menunggu sikap-sikap fraksi atas rencana pembahasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator Partai Gerindra ini menekankan fraksinya menolak pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Menurutnya, masih perlu dilakukannya kajian mendalam apakah pengampunan pajak nantinya akan menguntungkan pemerintah atau tidak.

Fadli berpendapat pembahasan beleid ini berbeda dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengaku belum melihat surat presiden atas RUU tersebut.

Senada, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan hingga saat ini masih belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah mengenai hal tersebut. Menurutnya, ada atau tidaknya pengaruh penundaan revisi UU KPK dan pembahasan RUU Pengampunan pajak tergantung fraksi-fraksi.

"Pengaruh atau tidak, tergantung fraksinya masing-masing. Tax amnesty baru datang draf-nya. Belum sampai pada pembahasan," kata Agus Hermanto.

Wacana revisi UU KPK dan Polemik RUU Pengampunan Pajak mengemuka di parlemen hampir bersamaan pada semester II 2015. Inisiator awal dari keduanya adalah DPR.

Awalnya, DPR mengajukan RUU tentang Pengampunan Nasional (Legal Amnesty) dengan skema upeti, di mana lingkup pengampunannya lebih luas yakni tak hanya pidana pajak tetapi juga mencakup pidana umum.

Seiring dengan menguatnya penolakan publik, pemerintah hanya mengakomodir pengampunan pidana pajak.

Menjelang akhir masa sidang 2015, terjadi perubahan inisiator atas kedua RUU tersebut. RUU KPK tetap diinisiasi DPR, sedangkan RUU Pengampunan Nasional yang berganti menjadi RUU Tax Amnesty ditetapkan menjadi usulan pemerintah. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER