Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan bakal tetap memberi peluang kepada para pelaku usaha (trader) untuk bisa memperoleh alokasi gas bumi sesuai dengan ketetapan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
Meski begitu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja menyatakan terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi para
trader untuk bisa memperoleh alokasi gas.
Satu diantaranya perihal kepemilikan infrastruktur pipa yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alokasi dapat diberikan kepada BUMN, BUMD atau badan usaha yang memiliki infrastruktur yang memiliki kriteria. Jadi untuk trader yang sudah memiliki infrstruktur tidak perlu khawatir," ujar Wiratmaja di Jakarta, Rabu (24/2).
Selain kepemilikan infrastruktur gas, tambah Wiratmaja prasyarat yang juga harus dipenuhi para
trader untuk memperoleh alokasi gas bumi ialah adanya kontrak dengan pembeli atau konsumen (
end user).
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menekankan, untuk bisa memastikan perihal adanya kontrak penjualan gas oleh
trader dan
end user, pemerintah akan lebih dulu melakukan
due diligence demi meminimalisir praktik penyimpangan jual-beli gas yang sempat menjadikan harga jual gas bumi tinggi.
"Sehingga harga gas di Indonesia ada keadilan karena sekarang belum adil. Jangan sampai industri di Sumatera Utara harga gasnya mahal sekali, sementara di Jawa Barat ada harga yang di bawah US$2 per MMBTU," imbuh Wiratmaja.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penjualan gas bumi di Indonesia.
Yang menarik, dalam penentuan alokasi gas bumi Sudirman berjanji akan mengurangi diskresinya sebagai Menteri.
"Ke depan alokasi gas bumi dimulai dari permohonan alokasi, persetujuan alokasi, dan saya akan kurangi diskresi Menteri dalam menentukan berapa itu titik sampai alokasi. Semuanya ada aturan," tutur Sudirman.
Mengutip catatan Kementerian ESDM, saat ini terdapat sedikitnya 49
trader gas di Indonesia. Dari jumlah tadi, 24
trader diketahui memiliki infrastruktur sementara 25
trader lainnya tidak.
Sedangkan mengacu catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), saat ini terdapat 70
trader gas. Rinciannya 11
trader memiliki infrastruktur sementara 59
trader lainnya tidak memiliki infrastruktur.
(gen)